Ratahan – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), James Sumendap, SH, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 133/BMT/VII-2021 tanggal 19 Juli tentang Antisipasi Peningkatan Kasus COVID-19 di Kabupaten Mitra.
Surat Edaran ini ditujukan bagi seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Hukum tua/Lurah di Kabupaten Mitra, memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021, peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara, serta hasil Rapat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara.
Berikut hal-hal yang menjadi penegasan dalam Surat Edaran Bupati Mitra:
- Bagi ASN, THL, Perangkat desa, BPD yang keluar kabupaten Minahasa Tenggara harus mendapat izin dari pimpinan.
- Pelaksanaan kegiatan kegiatan belajar-mengajar (sekolah, tempat pendidikan dan pelatihan) dilakukan secara daring.
- Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan di berlakukan 25 persen kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Untuk Pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari:
• Dibatasi jam operasional sampai jam 20.00 diatur secara bergantian (sesi/shift) diatur oleh PD Pasar;
• Penjual/ karyawan sudah divaksin;
• Apotik dan Toko obat dibuka selama 1×24 jam. - Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat (restoran, warung makan, rumah makan, Cafe) jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
- Resepsi pernikahan, acara syukuran lainnya ditiadakan.
7 Jika ada yang meninggal, harus dimakamkan selambat-lambatnya 1×24 jam, penggunaan sound system hanya untuk ibadah, menerapkan protokol kesehatan secara ketat. - Kegiatan ibadah:
• Dilaksanakan dalam ruangan dengan kapasitas 25% dan diatur per sesi;
• Waktu ibadah maksimal 1 jam;
• Jika ada 5 kasus terkonfirmasi positif di desa/Kelurahan maka kegiatan ibadah dilakukan lewat daring;
• Pelaksanaan ibadah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dari awal sampai akhir ibadah;
• Pemimpin/petugas ibadah sudah divaksin. - Penutupan tempat-tempat wisata.
- Satgas COVID-19 di desa diaktifkan kembali dalam hal:
• Pengawasan terhadap Pelaku Perjalanan yang baru datang dari luar propinsi Sulawesi Utara yang wajib melakukan karantina minimal selama 5 hari dan melakukan pemeriksaan PCR hari 1 dan PCR hari ke 5;
• Pengawasan bagi masyarakat yang melakukan isolasi/karantina mandiri, dan melaporkan ke Puskesmas apabila timbul gejala;
• Memperketat kegiatan keagamaan /kemasyarakatan yang mengumpulkan banyak orang harus dan wajib menggunakan protokol kesehatan;
• Penjagaan di posko-posko diperketat melibatkan ASN, THL, perangkat desa dan BPD;
• Menertibkan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Misalnya: penggunaan masker). - Melakukan Percepatan Vaksinasi COVID-19 dimulai dari umur 12 tahun ke atas.
- Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi COVID-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara.
(***/Jenly Wenur)