Manado – Menjelang hari Raya Natal dan Tahun Baru, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado menghimbau Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk Turun Lapangan (Turlam), dalam rangka pencegahan perdagangan bahan makanan kadaluarsa.
Hal ini disampaikan personil Komisi D, Fauzijah Stela Pakaja. Menurutnya, sesuai temuan Komisi D disalah satu swalayan yang berlokasi di Kecamatan Mapanget, terdapat sejumlah bahan makanan yang sudah kadaluarsa. Dan ini perlu disikapi oleh Dinkes dan BPOM, sebagai upaya memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” kata Pakaja.
Lanjutnya, pihaknya pun mengingatkan para pedagang agar tidak mendagangkan bahan makanan kadaluarsa, hanya untuk mencari keuntungan besar dalam usahanya. Apabila kedapatan, tindakat tersebut merupakan pelanggaran hukum karena mengancam nyawa konsumen.
“Sudah seharusnya bahan dagangan yang diperjual belikan memenuhi jadwal kadaluarsanya. Apabila sudah kadaluarsa, semestinya bahan makanan tersebut dimusnakan. Tapi, kalau ada pedagang yang dengan sengaja mendagangkannya, ini merupakan perbuatan melanggar hukum dan wajib dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas politisi partai Demokrat itu. (Leriando Kambey)