MANADO – Penggantian terhadap Sekkot Manado, Harold Monareh oleh Wali Kota, Manado Dr GS Vicky Lumentut, sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini diutarakan Annes Supit SS, Wakil Ketua Bidang Idiologi GAMKI Manado melalui rilis ke beritamanado, Sabtu (27/8).
Menurut Annes, sesuai PP Nomor 19 tahun 2010, point (d) disitu dijelaskan bahwa fungsi dan kewenangan gubernur hanya menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. ”Jadi secara yuridis formal gubernur hanya pada kapasitas menetapkan bukan mengangkat, ”ujar Annes.
Dalam undang-undang Otonomisasi daerah kata Annes, bahwa kepala daerah Kabupaten/Kota berhak mengangkat, dan melantik pejabat daerah sesuai persetujuan Gubernur, selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, dan itu bila diperlukan.
”Jadi sifatnya ke Gubernur hanya konsultasi biasa. Jadi langkah Pemkot Manado, dalam hal ini Wali Kota Manado, Vicky Lumentut sudah prosedural, dan tidak ada pelanggaran aturan, ”ujarnya sambil meminta agar Pemprov tidak kaku dalam menerapkan PP Nomor 19 tahun 2010.(don)