Manado – Pemprov Sulut belum menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013. Menurut Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Harold Monareh, UMP Sulut akan ditetapkan dalam jangka waktu dekat oleh Gubernur SH Sarundajang.
“Keputusan besaran UMP akan diumumkan gubernur satu dua hari ini. Yang pasti kita menerima masukan dua pihak yaitu pengusaha maupun pekerja,” ujar Kadisnakertrans Sulut, Harold Monareh.
Sementara anggota Deprov Andrei Angouw mengingatkan kenaikan UMP harus disesuaikan dengan kenaikan inflasi sebesar 6 persen. Sehingga legislator PDI-Perjuangan ini mengingatkan kenaikan UMP berkisar diantara 100 hingga 150 ribu rupiah dari angka Rp1.250.000 UMP tahun 2012.
“Harus dipertimbangkan juga inflasi sekitar 6 persen. Sehingga angka wajar untuk UMP 2013 di sekitaran Rp1.350.000 hingga Rp1.400.000,” tutur Angouw. (Jerry)