MANADO – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilukada Gubernur, Walikota dan Kabupaten wajib menyerahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada saksi pasangan calon sebelum proses pencoblosan dimulai. Semua sisa kertas suara yang tidak terpakai harus diberi tanda khusus bahkan bisa langsung dimusnakan di Tempat Pemungutan Suara.
Hal ini diungkapkan mantan Ketua KPU Manado, Dolvie Angkouw, Senin (02/08), saat memberikan pembekalan terhadap saksi-saksi TPS dan kecamatan untuk pasangan calon yang diusung PDI-Perjuangan.
“Panitia KPPS wajib menyerahkan DPT kepada saksi pasangan calon. Sisa kertas suara, satu per satu harus diberi tanda khusus agar tidak digunakan lagi. Jika ini tidak dilakukan berarti panitia telah melanggar aturan dan saksi bisa melaporkan ke Panwas,” tegas Angkouw.
Secara bergantian para saksi TPS di setiap kecamatan mendapat pembekalan dari pengurus DPC dan DPD PDI-Perjuangan. Dolvie Angkow tiba di Kantor DPD PDI-Perjuangan sekitar pukul 15.00 WITA. Sekitar 1,5 jam Dolvie memberikan pembekalan dan diikuti secara cermat oleh para saksi yang berjumlah ratusan orang.
Hal lain yang diingatkan Angkouw diantaranya, sesudah rekapitulasi suara di plano, semua saksi pasangan calon berhak mendapatkan berita acara dan salinan berita acara berupa sertifikat hasil dari KPPS yang ditanda-tangani ketua KPPS bersama semua saksi pasangan calon.
“Berita acara dan sertifikat ini yang paling penting dimiliki para saksi pasangan calon. KPPS wajib membuatnya,” kata Angkouw.
Angkouw yang didampingi Ir Marhany Pua dan dr Richard Sualang, juga mengingatkan kepada pengurus PDI-Perjuangan agar menyiapkan saksi-saksi terbaik di kecamatan. Menurutnya, potensi kecurangan dan penambahan suara sangat rentan dilakukan PPK. (JRY)
MANADO – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilukada Gubernur, Walikota dan Kabupaten wajib menyerahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada saksi pasangan calon sebelum proses pencoblosan dimulai. Semua sisa kertas suara yang tidak terpakai harus diberi tanda khusus bahkan bisa langsung dimusnakan di Tempat Pemungutan Suara.
Hal ini diungkapkan mantan Ketua KPU Manado, Dolvie Angkouw, Senin (02/08), saat memberikan pembekalan terhadap saksi-saksi TPS dan kecamatan untuk pasangan calon yang diusung PDI-Perjuangan.
“Panitia KPPS wajib menyerahkan DPT kepada saksi pasangan calon. Sisa kertas suara, satu per satu harus diberi tanda khusus agar tidak digunakan lagi. Jika ini tidak dilakukan berarti panitia telah melanggar aturan dan saksi bisa melaporkan ke Panwas,” tegas Angkouw.
Secara bergantian para saksi TPS di setiap kecamatan mendapat pembekalan dari pengurus DPC dan DPD PDI-Perjuangan. Dolvie Angkow tiba di Kantor DPD PDI-Perjuangan sekitar pukul 15.00 WITA. Sekitar 1,5 jam Dolvie memberikan pembekalan dan diikuti secara cermat oleh para saksi yang berjumlah ratusan orang.
Hal lain yang diingatkan Angkouw diantaranya, sesudah rekapitulasi suara di plano, semua saksi pasangan calon berhak mendapatkan berita acara dan salinan berita acara berupa sertifikat hasil dari KPPS yang ditanda-tangani ketua KPPS bersama semua saksi pasangan calon.
“Berita acara dan sertifikat ini yang paling penting dimiliki para saksi pasangan calon. KPPS wajib membuatnya,” kata Angkouw.
Angkouw yang didampingi Ir Marhany Pua dan dr Richard Sualang, juga mengingatkan kepada pengurus PDI-Perjuangan agar menyiapkan saksi-saksi terbaik di kecamatan. Menurutnya, potensi kecurangan dan penambahan suara sangat rentan dilakukan PPK. (JRY)