GM PT Angkasa Pura I (Persero) Pipin Yusuf Arifin.
Airmadidi-Dana bagi hasil daerah atas pengolahan Bandar Udara Sam Ratulangi sejauh ini belum diterima Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Padahal seperti diketahui bahwa sebagian besar lahan bandara internasional itu terletak di wilayah Bumi Klabat.
GM PT Angkasa Pura I (Persero) Pipin Yusuf Arifin ketika coba dikonfirmasi membenarkan bahwa tidak ada dana bagi hasil ke daerah terkait pengelolaan bandara tersebut. Alasannya, PT Angkasa Pura I (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak perlu melakukan bagi hasil.
“Kami BUMN bukan perusahaan kerjasama daerah. Kami sudah mengikuti aturan yang berlaku,” kata Arifin.
Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya telah membayar pajak ke daerah sesuai yang ditentukan. “Untuk nominalnya saya tidak hafal, tapi semua aturan sudah kami laksanakan,” tutup Arifin.(Finda Muhtar)