Komisi B saat menyambangi direksi Angkasa Pura beberapa waktu lalu
Manado – Ketua Komisi B bidang perekonomian DPRD Kota Manado, Revani Parasan menyayangkan sikap Angkasa Pura selaku pengelola perparkiran Bandara Sam Ratulangi yang telah menaikkan tarif parkir sepihak.
“Angkasa Pura telah menyalahi Perda nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang pada pasal ke 39 soal pajak parkir. Dimana-mana besaran tarif parkir perjamnya hanya 3000 rupiah. Tapi di Bandara dinaikkan hingga 4000 rupiah. Ini sebuah kesalahan besar,” kata Parasan.
Akan hal itu, pihaknya telah mengagendakan untuk memanggil managemen Angkasa Pura untuk memberikan penjelasan terhadap kenaikan sepihak tari parkir tersebut.
“Kami mengakui, dibandingkan pengelola parkir lainnya, pihak Angkasa Pura merupakan penyetor terbesar pajak parkir yang mencapai kurang lebih 700 juta perbulannya. Tapi karena ada tindakan yang menyalahi Perda, maka kami akan menggelar hearing untuk mempertanyakan sikap sepihak dari Angkas Pura itu,” tegas ketua DPC Hanura Manado ini. (leriandokambey)