
Manado, BeritaManado.com — Akibat mengunggah status di aplikasi pesan singkat WhatsApp, lelaki berinisial R harus berurusan dengan polisi.
R dilaporkan Gledys salah seorang karyawan swasta di sebuah perusahaan karena merasa keberatan atas isi unggahan tersebut.
Berdasarkan informasi dan data dari Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Polresta Manado, pada Rabu (13/5/ 2020) pukul 14.30 Wita, laporan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana UU ITE.
Awalnya, pelapor diberitahukan oleh saksi berinisial C dan L bahwa terlapor telah memuat status ‘angka teru’ atau berita miring tentang pelapor di Whatsapp.
Mendengar hal tersebut pelapor langsung mengecek kebenarannya, lalu didapati, terlapor menuliskan status berupa tudingan bahwa pelapor mencuri uang ‘refund’ (dana pengembalian) milik sales dan uang muka konsumen.
Dalam unggahan status tersebut, terlapor juga menulis bahwa pelapor bermain cantik dan menyebut bahwa pelapor mengkambinghitamkan terlapor dihadapan konsumen.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel saat dikomfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Thommy Aruan membenarkan laporan tersebut.
“Laporannya sudah diterima dan akan dilakukan proses penyelidikkan lebih lanjut,” pungkas Thommy Aruan.
(HardinanSangkoy)