Bitung – Kaban Kesbang Pol Kota Bitung, Jeffry Sondakh menyatakan seorang anggota DPRD tak diperbolehkan untuk berprofesi sebagai kontraktor. Hal itu sesuai dengan berdasarkan UU no 8 tahun 2013 ps 51 (2) tentang Pemilu Anggota DPRD, DPD dan DPR serta surat usulan peresmian anggota DPRD kabupaten kota nomor 170/2390/sekre-kesbangpol yang ditujukan kepada walikota dan bupati se Provinsi Sulut didalamnya ada 13 persyaratan yang harus dipenuhi anggota DPRD.
Sondakh menjelaskan, dari 13 persyaratan yang harus dilengkapi para wakil rakyat paling ditekankan point 8 yaitu surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokad/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lainnya dapat menimbuklkan konflik kepentingan dengan tugas wewenang dan hak sebagai anggota DPRD provinsi atau kabupaten kota yang ditandatangi diatas kertas bermaterai.
“Jadi anggota DPRD yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara atau kontraktor harus meninggalkan pekerjaan itu lewat surat pernyataan,” kata Sondakh beberapa waktu lalu.
Menurutnya, harus ada surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, anggota TNI, atau anggota kepolisian negara republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan atau badan usaha milik daerah serrta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Juga pekerjaan yang tercantum KTP, surat pernyataan, SKCK dan surat kesehatan jenis pekerjaan dari para Caleg terpilh harus sama. Seperti caleg A dalam KTP jenis pekerjaan harus sama dengan pekerjaannnya dalam surat pernyataan dan surat dari kepolisian tidak beda, secara tidak langsung mengatur para Caleg untuk melepaskan pekerjaannya diluar anggota DPRD sebagaimana point 8 dari surat yang usulan peresmian anggota DPRD kabupaten kota.
“Jika ditemukan berlainan akan ditelusuri jika ditemukan memberikan keterangan palsu terancam batal dilantik karena ini juga sudah disampaikan saat pengusulan kelengkapan berkas saat mereka masih berstatus bakal calon anggota legislastif melepas semua pekerjaan sesuai dengan aturan yang harus mengundurkan diri,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Sondakh sendiri saat ini menyatakan sementara melakukan kelengkapan berkas yang harus dipenuhi 30 Caleg terpilih DPRD Kota Bitung berdasarkan surat usulan peresmian anggota DPRD kabupaten kota nomor 170/2390/sekre-kesbangpol yang ditujukan kepada wlaikota dan bupati se Provinsi Sulut didalamnya ada 13 persyaratan yang harus dipenuhi.(abinenobm)