Jakarta – Teka-teki terkait dengan berapa putusan hakim tipikor Jakarta terhadap tersangka kasus suap Angelina Sondakh akhirnya terbuka. Sekitar pukul 16.49 Wib majelis ketua pengadilan tipikor Jakarta membacakan vonis terhadap puteri dari mantan Rektor Unsrat ini.
Putusan majelis hakim Tipikor Jakarta bahwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara akhirnya Angie sapaan Angelina Sondakh ini divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Bukan itu saja bahkan dari tuntutan Rp 34 milyar uang negara menjadi tuntutan JPU untuk dikembalikan oleh Angie kepada negara ternyata saat pembacaan putusan oleh majelis ketua, Angie dibebaskan dari tuntutan tersebut.(jkf)