Manado– Penertiban yang dilaksanakan siang tadi di kelurahan Sindulang I memunculkan keluhan masyarakat terkait tagihan retribusi kebersihan sebesar Rp 5.000 per bulan yang disebut masyarakat dilakukan oleh Dinas Kebesihan kota Manado. Menurut pengakuan warga Sindulang I, tagihan tersebut sudah berlangsung selama satu tahun belakangan.
Terkait hal ini, BeritaManado.com menghubungi mantan Kepala Dinas Kebersihan kota Manado Julises Oehlers yang baru memasuki waktu 3 bulan menjabat sebagai Kepala BP2T kota Manado. Dengan tegas, dirinya mengatakan tidak ada pungutan kepada masyarakat selama dirinya menjabat sebagai kadis kebersihan. “Tidak ada pungutan retribusi waktu saya menjabat,” ujar Julises singkat, Selasa (3/5).
Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan kota Manado yang baru, Max Tatahede justru mengatakan hal yang berbeda. Dirinya membenarkan bahwa ada retribusi kebersihan bagi masyarakat. “Retribusi kebersihan memang ada dan itu masuk PAD. Untuk Dinas Kebersihan target kita Rp 1M per tahun,” kata Max.
Lanjutnya, retribusi ini berlaku bagi seluruh warga kota Manado, hanya saja penagihannya baru dilaksanakan di beberap titik. “Retribusi ini berlaku bagi seluruh warga,” tutupnya. (srisurya)