Manado, BeritaManado.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri pada pesta demokrasi wajib mundur dari jabatannya.
Kewajiban ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) 10 Nomor 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pada Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Manado, tercatat tiga anggota DPRD dan satu ASN yang resmi mendaftar sebagai Bakal Calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado.
Mereka adalah Andrei Angouw, Richard Sualang, Syarifudin Saafa dan Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.
Hingga hari ini, keempat balon ini belum memberikan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan berhenti dari institusi asal.
Diketahui, Andrei Angouw dan Richard Sualang adalah anggota DPRD Sulut dari partai PDI Perjuangan, kemudian Syarifudin Saafa anggota DPRD Manado dari PKS dan Julyeta Runtuwene merupakan ASN.
“Semuanya belum memasukan SK yang menyatakan telah berhenti dari jabatan tersebut,” ujar Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda kepada BeritaManado.com, Selasa (8/9/2020).
Selain SK pemberhentian, lanjut Marwan Kawinda, pernyataan pengunduran diri dan tanda terima dari instansi terkait juga belum disetorkan tiga balon.
“Kalau pernyataan akan mengundurkan diri, baru ibu Julyeta Runtuwene. Lainnya belum ada,” kata Marwan.
Meski demikian, pernyataan dan tanda terima dari institusi terkait bisa dilengkapi selambat-lambatnya lima hari setelah penetapan calon oleh KPU.
“Sementara untuk SK diberikan sebelum 9 November 2020,” tandasnya.
(Alfrits Semen)