Ratahan, BeritaManado.com – Masalah domisili pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) selalu menjadi perhatian serius dari tahun ke tahun.
Pasalnya, sebagai kabupaten yang tergolong masih muda, Mitra masih memiliki cukup banyak pejabat yang belum berdomisili di Mitra atau masih berstatus pulang pergi luar daerah.
Hal ini kemudian dinilai sangat berpengaruh pada kinerja para pejabat yang ada sehingga tuntutan para pejabat harus berdomisili di Mitra terus menggema.
Selanjutnya, usai perombakan jajaran pejabat di Pemkab Mitra, dimana demi kelancaran jalannya roda pemerintahan, Bupati James Sumendap nampaknya tidak lagi bakal menolerir atau memberi kelonggaran terkait hal tersebut.
“Saya minta Pak Wakil segera mengkoordinir agar para pejabat eselon 2 dan eselon 3 segera memasukkan surat keterangan tempat tinggal,” tandas Sumendap.
James Sumendap bahkan memberi ultimatum bahwa surat keterangan tersebut harus dimasukkan dalam tiga hari. Selain itu, surat keterangan dipastikan harus disertai dengan tanda tangan hukum tua atau lurah, kepala jaga atau kepala lingkungan setempat, serta lengkap dengan nomor telepon.
“Saya beri waktu 3 hari, dari sekarang (Selasa, red) sampai Jumat. Jika tidak ada surat keterangan tersebut, saya akan ambil tindakan pencopotan pejabat terkait. Tidak boleh ditawar-tawar dan segera dimasukan ke TUP Bupati,” tegas Sumendap.
(JenlyWenur)