zMANADO – Tindakan Polda Sulut melalui Kabid Humas Polda Sulut Benny Bella dengan memperkarakan surat kabar harian Komentar dengan memanggil Pemred Friko Poli untuk diminta keterangan di Mapolda Sulut, dengan dugaan pencemaran nama baik terkait pemberitaan di media yang dipimpin Poli, mendapat penolakan dari banyak kalangan.
Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulut dr Sunny Rumawung meminta pihak Polda Sulut untuk meninjau kembali langkah hukum yang ditempuhnya itu.
“AMAK merasa hal tersebut kurang bijaksana dan kontra produktif dengan semangat transparansi dan kebebasan mengeluarkan pendapat. Jujur hal ini akan membuat masyarakat dan pers tidak leluasa mengeluarkan pendapatnya terkait dengan kinerja aparat hukum,” ujarnya kepada beritamanado, Rabu (05/01).
Ia menjelaskan, Polda harus segera menyelesaikan persoalan ini dengan cara elegan dan bijaksana. “Atau gunakan saja hak jawab jika merasa dirugikan terkait pemberitaan tersebut,” jelasnya.
AMAK, lanjutnya, juga meminta agar Polda Sulut menjelaskan ke publik terkait pengalihan status tahanan tersangka kasus judi togel tersebut. “Ini supaya masyarakat mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. Biarlah masyarakat yang menilai siapa yang benar dan siapa yang salah.
“AMAK yakin kredibilitas dan kapabilitas serta sikap profesional Kapolda Sulut Brigjen Pol Carlo Tewu dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Apalagi dalam amatan kami, Kapolda dikenal sangat dekat dengan para kuli tinta,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Joutje Kumayas meminta Polda Sulut untuk menghormati UU Pers. “Pers memiliki undang-undang tersendiri yang harusnya dihormati, termasuk oleh Polda Sulut,” paparnya lagi.
Lebih jauh, ia mengatakan seharusnya Polda menjadikan pers sebagai mitra kerja dalam penegakkan hukum di Sulut, apalagi menyangkut kasus judi yang menjadi perhatian serius Kapolri saat ini. “Pers bukannya dipolisikan oleh pihak Polda tapi harus dijadikan mitra kerja polisi,” tuturnya.
Seperti diketahui, Bella melaporkan kasus ini ke Mapolda Sulut. Pemred Komentar Friko Poli mendapat surat agar memenuhi undangan penyidik
Direktorat Reskrim Polda Sulut untuk dimintai keterangan. Dalam surat bernomor B/821/XII/2010/Dit Reskrim yang ditanda-tangani Kasat OPS
I, AKBP Djoko Wienartono SIK itu, menjelaskan bahwa Benny Bella melaporkan harian ini terkait berita tertanggal 15 Desember 2010 berjudul ‘’Alihkan Status Howard, Polda-Kejaksaan Saling Tuding.” (tim ms)
zMANADO – Tindakan Polda Sulut melalui Kabid Humas Polda Sulut Benny Bella dengan memperkarakan surat kabar harian Komentar dengan memanggil Pemred Friko Poli untuk diminta keterangan di Mapolda Sulut, dengan dugaan pencemaran nama baik terkait pemberitaan di media yang dipimpin Poli, mendapat penolakan dari banyak kalangan.
Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulut dr Sunny Rumawung meminta pihak Polda Sulut untuk meninjau kembali langkah hukum yang ditempuhnya itu.
“AMAK merasa hal tersebut kurang bijaksana dan kontra produktif dengan semangat transparansi dan kebebasan mengeluarkan pendapat. Jujur hal ini akan membuat masyarakat dan pers tidak leluasa mengeluarkan pendapatnya terkait dengan kinerja aparat hukum,” ujarnya kepada beritamanado, Rabu (05/01).
Ia menjelaskan, Polda harus segera menyelesaikan persoalan ini dengan cara elegan dan bijaksana. “Atau gunakan saja hak jawab jika merasa dirugikan terkait pemberitaan tersebut,” jelasnya.
AMAK, lanjutnya, juga meminta agar Polda Sulut menjelaskan ke publik terkait pengalihan status tahanan tersangka kasus judi togel tersebut. “Ini supaya masyarakat mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. Biarlah masyarakat yang menilai siapa yang benar dan siapa yang salah.
“AMAK yakin kredibilitas dan kapabilitas serta sikap profesional Kapolda Sulut Brigjen Pol Carlo Tewu dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Apalagi dalam amatan kami, Kapolda dikenal sangat dekat dengan para kuli tinta,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Joutje Kumayas meminta Polda Sulut untuk menghormati UU Pers. “Pers memiliki undang-undang tersendiri yang harusnya dihormati, termasuk oleh Polda Sulut,” paparnya lagi.
Lebih jauh, ia mengatakan seharusnya Polda menjadikan pers sebagai mitra kerja dalam penegakkan hukum di Sulut, apalagi menyangkut kasus judi yang menjadi perhatian serius Kapolri saat ini. “Pers bukannya dipolisikan oleh pihak Polda tapi harus dijadikan mitra kerja polisi,” tuturnya.
Seperti diketahui, Bella melaporkan kasus ini ke Mapolda Sulut. Pemred Komentar Friko Poli mendapat surat agar memenuhi undangan penyidik
Direktorat Reskrim Polda Sulut untuk dimintai keterangan. Dalam surat bernomor B/821/XII/2010/Dit Reskrim yang ditanda-tangani Kasat OPS
I, AKBP Djoko Wienartono SIK itu, menjelaskan bahwa Benny Bella melaporkan harian ini terkait berita tertanggal 15 Desember 2010 berjudul ‘’Alihkan Status Howard, Polda-Kejaksaan Saling Tuding.” (tim ms)