Bitung – Pengawasan Pemkot terhadap perusahaan di Kota Bitung diduga sangat lemah. Buktinya, ada perusahaan yang beroperasi sekian tahun tanpa melakukan pengurusan ijin samasekali dan tidak diketahui Pemkot.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi A dengan pimpinan PT Duyung Kencana Indah (DKI), Atan Hakim terkait masalah tenaga kerja. “Luar bisa usaha besar seluas 40 hektar luput dari pengawasan pemerintah,” kata anggota Komisi A, Laode Sumaila.
Memiriskan lagi menurut Sumaila, perusahaan tersebut tidak tercatat di Jamsostek. Dan ia meminta Dinas Tenaga Keja dan Transmigrasi melakukan tugasnya dengan baik dan membawa masalah itu ke pangadilan.
“Sebab, sejauh ini masalah perusahaan jarang terselasaikan sampai ke meja hijau. Saya belum pernah dengar ada kasus pidana pelanggaran perusahaan sampai ke pengadilan, yang ada hanya masalah industrial atau kasus perdata,” katanya.
Dasar untuk menyeret Alun ke meja hijau sangat kuat menurut Sumaila, karena PT DKI tidak membayar pajak sementara perusahaan memiliki sejumlah kapal.
Sementara itu, anggota Komisi A lainnya, Vonny Sigar menilai Alun sangat berani. Artinya menurut Sigar, Alun mendidirkan perusahaan tanpa ijin hingga lolos dari segala macam retribusi sebagai kewajiban perusahaan.
“Ini suatu hal yang luar biasa dan luput dari perhatian Pemkot,” kata Sigar.
Ari Dunggio sendiri menegaskan siapapun selaku warga negara harus patuh terhadap aturan. Termasuk dalam mendidirkan usaha harus mengikuti prosedur yang berlaku sekaligus kewajibannya.
“Kami minta Pemkot lebih optimal lagi melakukan pengawasan dilapangan, jangan hanya menunggu laporan di kantor,” kata Dunggio.
Rapat dengar pendapat ini sendiri bakal dilanjutkan pekan depan, mengingat Alun selama hearing mengaku Piet Luntungan sebagai pemilik PT DKI. Sehingga Komisi A memutuskan untuk menghadirkan Luntungan pekan depan.(enk)