Manado, BeritaManado.com — Kesaksian eks Wali Kota Manado Vicky Lumentut dalam dugaan korupsi PDAM Kota Manado tahun 2005 di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Manado, Sulawesi Utara, dinilai oleh salah satu Kuasa Hukum Tersangka Yan Wawo, yaitu Alfian Ratu bahwa, itu peristiwa yang terjadi.
“Kesaksian Pak Vicky Lumentut adalah itu fakta yang terjadi,” kata Alfian Ratu, belum lama ini.
Lanjut dia, persoalan menguntungkan atau merugikan, jawaban tersebut sangat bijak.
“Saya pikir, seperti yang saya katakan beliau secara bijaksana melakukan Audit BPKP dan ternyata ada hutang,” lanjut Alfian Ratu.
Seperti diketahui pada kasus ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pertama mantan ketua DPRD Ferro Taroreh, kedua Yan Wawo selaku mantan Badan Pengawas PDAM Manado, ketiga Hanny Roring selaku mantan Dirut PDAM.
(Jhonli Kaletuang)