Manado – Pernyataan mengejutkan diungkapkan Heard Runtuwene, ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Manado bahwa kotegori kota besar belum melekat di kota Manado dengan alasan yang kuat.
Menurutnya, ada kejanggalan jika Manado masuk kategori kota besar, karena berbanding terbalik dengan klasifikasi kota besar yang sebenarnya.
Dikatakan Runtuwene, sesuai undang-undang bisa disebut kota besar jika jumlah penduduk sebanyak 500 ribu jiwa dan jumlah kursi di DPRD juga bertambah.
“Jika kota Manado mendapatkan Adipura dengan kategori kota besar, maka ada kejanggalan. Sebab jumlah penduduk kota Manado belum mencapai angka 500 ribu. Jadi, Manado belum masuk sebagai kota besar sesuai undang-undang yang ada. Namun untuk klasifikasi Kementerian Lingkungan Hidup memberikan penghargaan Adipura sebagai kota besar, tidak diketahui perhitungannya dari segi mana,” tutur Runtuwene.
Kedepannya, Runtuwene menegaskan bahwa akan menjadi perhatian khusus Panwaslu terkait verifikasi ulang data penduduk pada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Pada proses verifikasi DPT, kami akan mengawasi dengan cermat, agar data benas-benar valid. Apalagi sudah terpublis bahwa kota Manado sebagai kota besar, walaupun jumlah penduduk pada kenyataannya bukannya naik tapi mengalami penurunan,” pungkasnya.(eka)