Bitung – Kasus cabul yang melibatkan anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Maesa.
Kali ini, seorang siswi SMA dengan nama samaran Jingga (15) mengadukan pacarnya YVT alias Yendri (20) atas dugaan cabul.
Menurut Kapolsek Maesa, Kompol Moh Kamidin, akibat perbuatan Yendri kini Jingga diduga hamil dua bulan hingga orang tuanya datang melapor.
“Dari hasil pemeriksaan, mereka berdua pacaran dari bulan Juni 2017 setelah berkenalan lewat Medsos,” kata Kamidin, Selasa (30/01/2018).
Sekitar bulan November 2017, kata Kapolsek, Yendri mengajak Jingga berkunjung ke temannya di wilayah Kecamatan Aertembaga.
“Disitu, Yendry mencumbu Jingga hingga berhubungan badan pertama kali dengan alasan bentuk cinta pada pacarnya,” katanya.
Tak hanya itu, menurut Kamidin, masih di bulan yang sama, Yendry kembali melakukan hubungan layaknya suami istri di rumahnya di Kelurahan Wangurer Kecamatan Maesa dan itu terus terulang.
“Terakhir seingat korban di bulan Desember 2017, dan saat itu pelaku berjanji siap bertanggungjawab jika ia hamil,” katanya.
Rupanya, dari pengakuan Jingga, kata Kamidin, Yendry kerap menganiaya dirinya jika menolak diajak berhubungan badan dan itu beberapa kali terjadi.
“Kuat dugaan, korban dibawah tekanan ketika melayani permintaan pelaku karena ia mengaku beberapa kali dianiaya hanya karena menolak untuk berhubungan badan,” katanya.
Yendry sendiri sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Maesa.
“Ia dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara,” katanya.
(abinenobm)