Jakarta, BeritaManado.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memecat salah seorang petugas berinisial M di Rumah Tahanan (Rutan) milik lembaganya.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, keputusan ini diambil setelah M terlibat dalam skandal yang mencoreng nama lembaga antikorupsi tersebut.
Pasalnya, dirinya diduga memaksa istri tahanan korupsi melakukan video call tak senonoh lewat WhatsApp.
“Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK,” kata anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, Senin (11/9/2023) malam.
Sementara pemecatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil sidang etik yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK.
Pada 12 April 2023, Dewan Pengawas KPK telah menyatakan M bersalah dalam kasus yang melibatkan pemaksaan terhadap istri seorang tahanan korupsi untuk melakukan video call tak senonoh melalui WhatsApp.
Hukuman yang dijatuhkan terhadap M adalah menjadi sanksi sedang dengan kewajiban untuk meminta maaf secara terbuka dan tidak langsung.
M sendiri adalah seorang petugas Rutan KPK yang telah bekerja sejak 5 Desember 2019.
Dia diduga melakukan perbuatan asusila terhadap istri seorang tahanan korupsi dengan memaksa wanita tersebut menunjukkan bagian tubuh sensitifnya lewat video call WhatsApp.
Terduga korban pun mengakui bahwa dia akhirnya memenuhi permintaan M karena khawatir bahwa tindakan ini akan berdampak negatif pada suaminya yang saat itu menjadi tahanan KPK.
M juga pernah mengajak terduga korban untuk menginap di hotel. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh terduga korban.
Keputusan pemecatan terhadap M menunjukkan komitmen KPK untuk menjaga etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua petugas keamanan bahwa pelanggaran etika akan memiliki konsekuensi serius terhadap karier dan reputasi mereka.
(jenlywenur)