Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Alamak! Penjaga Rutan KPK Ini Akhirnya Dipecat! Gegara Paksa Istri Tahanan Video Call Tak Senonoh

by Jenly Wenur
Selasa, 12 September 2023, 12:59 pm
in Hukum dan Kriminalitas
A A
  • 3shares
Ilustrasi Gedung KPK. (Ist)

Jakarta, BeritaManado.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memecat salah seorang petugas berinisial M di Rumah Tahanan (Rutan) milik lembaganya.

Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, keputusan ini diambil setelah M terlibat dalam skandal yang mencoreng nama lembaga antikorupsi tersebut.

Pasalnya, dirinya diduga memaksa istri tahanan korupsi melakukan video call tak senonoh lewat WhatsApp.

“Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK,” kata anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, Senin (11/9/2023) malam.

Sementara pemecatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil sidang etik yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK.

Pada 12 April 2023, Dewan Pengawas KPK telah menyatakan M bersalah dalam kasus yang melibatkan pemaksaan terhadap istri seorang tahanan korupsi untuk melakukan video call tak senonoh melalui WhatsApp.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap M adalah menjadi sanksi sedang dengan kewajiban untuk meminta maaf secara terbuka dan tidak langsung.

M sendiri adalah seorang petugas Rutan KPK yang telah bekerja sejak 5 Desember 2019.

Dia diduga melakukan perbuatan asusila terhadap istri seorang tahanan korupsi dengan memaksa wanita tersebut menunjukkan bagian tubuh sensitifnya lewat video call WhatsApp.

Terduga korban pun mengakui bahwa dia akhirnya memenuhi permintaan M karena khawatir bahwa tindakan ini akan berdampak negatif pada suaminya yang saat itu menjadi tahanan KPK.

M juga pernah mengajak terduga korban untuk menginap di hotel. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh terduga korban.

Keputusan pemecatan terhadap M menunjukkan komitmen KPK untuk menjaga etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua petugas keamanan bahwa pelanggaran etika akan memiliki konsekuensi serius terhadap karier dan reputasi mereka.

(jenlywenur)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 3shares
Tags: kpkSyamsuddin Haris

Berita Terkini

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

11 Mei 2025
Kapolda Sulut Roycke Langie Jadi Orang Tua Asuh 31 Anak Disabilitas

Kapolda Sulut Roycke Langie Jadi Orang Tua Asuh 31 Anak Disabilitas

11 Mei 2025
Musprov Kadin Sulut, Rio Dondokambey Koordinasi dengan Pusat, Panitia Terbentuk

Musprov Kadin Sulut, Rio Dondokambey Koordinasi dengan Pusat, Panitia Terbentuk

11 Mei 2025

Wabup Sangihe Turut Hadiri Syukuran di Kampung Halaman Gubernur

11 Mei 2025
Pelantikan Paus Leo XIV Digelar 18 Mei 2025

Pelantikan Paus Leo XIV Digelar 18 Mei 2025

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.