Suasana rapat dengar pendapat DPRD Mitra dengan PT Hakian Willem Rumansi
Ratahan – DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Selasa (20/1/2015) melaksanakan hearing atau rapat dengar pendapat dengan para petinggi PT Hakian Willem Rumansi (PT HWR) di ruang rapat kantor DPRD Mitra.
Rapat dengar pendapat yang melibatkan lintas komisi di DPRD Mitra, dengan pimpinan rapat Ketua Komisi B Sammy Pongilatan didampingi wakil ketua Katrien Mokodaser berlangsung alot.
“Pada prinsipnya, kami (DPRD Mitra, red) hanya ingin meminta klarifikasi dan konfirmasi terkait sejumlah persoalan yang ditemukan saat komisi B melakukan kunjungan lapangan ke lokasi pertambangan PT HWR,” kata Pongilatan saat membuka rapat.
Situasi pun menjadi alot ketika pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada para anggota dewan untuk mengajukan pertanyaan.
“Kalo bisa sebelum menjawab masalah-masalah yang didapati komisi B, baik itu soal kesejahteraan karyawan, keamanan kerja dan lainnya, saya minta agar copyan surat-surat ijin PT HWR supaya dibagikan ke anggota dewan,” pintah Meldy Untu.
Senada dengan Untu, Kisman Hala juga mempertanyak beberapa hal yang berkaitan dengan ijin PT HWR. “Kalo kemudian itu tidak bisa ditunjukan diforum terhormat ini. Saya akan merekomendasikan ke Pemkab Mitra untuk menutup kegiatan HWR,” tegas Kisman.
Jhon Lalogiroth, perwakilan dari PT HWR pada kesempatan itu mengatakan, mengenai ijin-ijin seperti yang ditanyakan DPRD Mitra, pada prinsipnya semua sudah dikantongi PT HWR.
“Logikanya, tidak akan mungkin sebuah perusahaan sudah pada tahapan eksplorasi lantas belum mengantongi ijin-ijin untuk melakukan kegiatan pertambangan,” ujarnya.
Sementara itu, wakil ketua DPRD Mitra Katrien Mokodaser menuturkan, pada kesimpulannya pihak DPRD meminta PT HWR agar melengkapi sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi.
“Ada beberapa yang belum dipenuhi, salah satunya reklamasi pascatambang, harus ada jaminan bank,” jelas Mokodaser.
Dikatakannya, PT HWR diberikan waktu selama dua pekan untuk melengkapinya. “Jika tidak dilengkapi, maka DPRD akan merekomendasikan pemberhentian sementara terhadap aktifitas perusahaan,” tandasnya. (rulandsandag)