
Manado, Beritamanado.com– Tim Alpha Resmob On The Road (ROTR) mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial F (43) yang disinyalir melakukan pencurian handphone di kawasan Mantos Satu, pada 12 November 2022 sekitar pukul 19.00 Wita.
Pelaku F diringkus tim Resmob di salah satu tempat kost, di kelurahan Kombos barat, Minggu (13/11/2022).

Aksi tersebut terungkap berdasarkan rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Dengan surat pengaduan korban Reynold Jefri dengan nomor: 1926/XI/2022/SPKT/Polresta Manado, Resmob langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku,” ujar sugeng, Selasa (15/11/2022).
Sugeng mengungkapkan, motif pencurian karna persoalan ekonomi.
“Karena alasan ekonomi, F mengambil satu buah handpone jenis Samsung S10 dari tas milik korban,” jelas Sugeng.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak Rp13.499.000.
“Kasus ini dalam penyidikan lebih lanjut, kini pelaku sudah di amankan di Mapolresta Manado beserta barang bukti,” pungkas Sugeng.
Deidy Wuisan