Bitung – Buntut penangkapan delapan kapal penampung ikan dan pancing oleh tim gabungan yakni Densuskrim Mabes Polri dan Polda Sulut beberapa waktu lalu mendapat kecaman dari Asosiasi Kapal Perikanan Nasional (AKPN) Kota Bitung. AKPN Kota Bitung menilai, penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan itu tanpa alasan yang jelas dan tidak mendasar sama sekali.
“Penangkapan delapan kapal penampung ikan dan pancing melanggar Kepres, dimana dalam aturan itu menyatakan nelayan nasional atau Indonesia wajib dilindungi dan diberi pengamanan oleh para petugas yang bertugas di laut,” kata Ketua AKPN Kota Bitung, Rudy Walukow, Jumat (19/9/2014).
Tapi kenyataannya kata Walukow, malah para aparat dilaut yang menyengsarakan para nelayan dan pengusaha ikan dilaut dengan melakukan penangkan tanpa alasan yang jelas. Seperti yang dilakukan tim Densuskrim Mabes Polri dan Polda Sulut yang menangkap delapan kapal ikan hanya karena masalah administrasi.
“Kami bukannya menentang penegakan hukum di laut, tapi yang wajar-wajar donk. Jangan hanya karena masalah Surat Ijin Berlayar (SIB) kemudian mereka diperlakukan bak pelaku illegal fishing,” katanya.
Menurutnya, masalah administrasi seperti itu kata dia harusnya bisa ditoreril karena pada dasarnya semua kapal ikan yang berasal dari Kota Bitung sangat tertib administrasi, terutama masalah perijinan.
Sementara itu, adapun delapan kapal ikan yang diamankan oleh tim Densuskrim Mabes Polri dan Polda Sulut adalah Kapal Motor (KM) Muda Hasil 05, KM Muda Hasil 15, KM Mentari 168, KM Tarsius 13 Tangkoko, KM Matahari 01, KM Jerusalem, KM Yaffe dan KM Dioskuri 09. Kedelapan kapal ikan itu diamankan diseputaran perairan laut Kota Bitung dengan dugaan menggunakan BBM subsidi dan surat-surat yang dianggap sudah kadaluarsa.(abinenobm)