Manado — Seorang petugas PLN berinisial J dilaporkan ke Polresta Manado, Kamis (10/2/2022), usai mengancam pelanggan yang merupakan anggota Polri.
Di depan penyidik, pelapor bernama Sabri warga Kelurahan Tikala Baru, Lingkungan VI, Kecamatan Tikala mengatakan mempunyai bukti ancamannya melalui percakapan WhatsApp.
“Kami juga tidak pernah menerima surat peringatan atau pemberitahuan sebelumnya mengenai tunggakan listrik,” ujar Sabri.
Bahkan menurutnya, tunggakan listrik sudah lama dilunasi, tapi ancaman terus saja didapat.
“Sudah lama dilunasi, namun tetap saja dilakukan pengancaman dan akan langsung melakukan pemutusan listrik dari tiang depan jalan, karena menunggak selama dua bulan,” jelasnya.
Kasatreskrim Polresta Manado, Kompol Taufig Arifin membenarkan laporan tersebut.
“Laporannya sudah kami terima. Oknum petugas PLN itu dilaporkan dengan adanya pengancaman dan akan dijerat dengan undang-undang ITE,” ujar Arifin.
Sementara itu, Manager PLN ULP Manado Selatan, Marthen Kowal ketika dikonfirmasi membantah hal tersebut dan hanya memberikan himbauan.
“Batas pembayaran listrik setiap tanggal 20 bulan berjalan, jika lewat berarti akan dilakukan pemutusan sesuai SOP,” pungkasnya.
(Horas Napitupulu)