Bitung—Proses pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bitung tahun 2011-2031 akhirnya selesai dibahas dan ditetapkan menjadi Perda, Selasa (24/4) sekitar pukul 13.30 Wita. Penetapan RTRW ini menjadi Perda sangat menarik, karena terkesan dipaksakan dan harus dilakukan menjelang dinihari kemudian di Paripurnakan.
Malah sejumlah anggota DPRD mengaku tidak tahu menahu soal agenda Paripurna RTRW tersebut ketika ditanya Senin (23/4) siang. Buktinya, sejumlah anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus RTRW lagsung emosi ketika mengetahui pihak eksekutif telah mengagendakan Paripurna tanpa sepengetahuan mereka.
“RTRW belum layak untuk diterapkan menjadi Ranperda karena hanya merugikan masyarakat, dimana masyarkat akan digantung jika Ranperda tersebut ditetapkan,” kata Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude beberapa jam sebelum Ranperda RTRW di Paripurnakan.
Tatanude menilai, selama proses pembahasan berjalan, koordinasi antar pihak legislatif dan executif dalam pembahasan ranperda RTRW sangat kurang. Apalagi dalam RTRW ada masalah paling krusial yang masih perlu diselesaikan yakni masalah batas wilayah yang hingga kini belum ada jaminan ke masyarakat tentang kewenangan daerah.
“Jika dipaksakan, 10 sampai 15 tahun mendatang terjadi peledakan penduduk, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi konflik kekurangan lahan,” katanya.
Anggota Pansus RTRW lainnya, Arifin Dunggio merasa Pemkot Bitung tidak memahami mekanisme perundang-undangan terkait ijin subtansial dari Kementerian Kehutanan. Karena menurutnya, jika batas wilayah yang dahulu di sebutkan Dirjen Pum Kota Bitung memiliki luas lahan 35 ribu hektar maka harus diperjuangkan.
“Tidak seperti yang dibuat konsultan yang menghilangkan 4 ribu hektar luas lahan Kota Bitung,” kata Arifin.
Arifin sendiri meminta, kondisi sengketa diwilayah Tokatindung kecamatan Ranowulu harus jelas. Dan RTRW Kota Bitung harus mengadobsi RTRW Provinsi Sulut, terutama status tanah Pulau Lembeh yang kabarnya akan di tetapkan bulan Agustus mendatang.
Ketua DPRD Kota Bitung, Santy Gerald Luntungan mengaku terkejut dengan informasi Ranperda RTRW akan ditetapkan hari itu juga. Karena ia mengaku belum mendapatkan undangan untuk penetapan RTRW.
“Namun memang tahapan-tahapan akhir penetapan RTRW ini sudah dilakukan pansus seperti contoh Publik Hearing,” kata SGL.
Kendati demikian, Perda RTRW Kota Bitung 2011-2031 tetap ditetapkan, ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan SGL dengan Walikota Bitung, Hanny Sondakh disaksikan Sekkot Bitung, Edison Humiang MSi dan Forkopimda serta jajaran pejabat Pemkot Bitung.(en)