Manado, BeritaManado.com — Masa jabatan beberapa bupati dan wali kota di Sulawesi Utara (Sulut) akan berakhir di tahun ini.
Praktis posisi kepala daerah akan diganti oleh penjabat sementara.
Pengamat Sosial dan Politik, Ruben Saerang menegaskan, sebelum berakhirnya jabatan seorang kepala daerah, maka wajib dilakukan evaluasi oleh Gubernur Sulut.
Gubernur akan memerintahkan tim evaluasi terpadu turun ke daerah guna memeriksa dan mengevaluasi hasil capaian seorang bupati dan wali kota.
Terlebih, kata Ruben, terhadap program yang didanai oleh APBD.
“Apalagi jika terjadi penyimpangan dalam penggunaan APBD. Karena ada kabar demikian. Seperti di Kabupaten Kepulauan Talaud yang ramai dengan informasi DPRD tidak dilibatkan dalam pengambilan suatu keputusan penting,” beber Ruben Saerang, Sabtu (13/5/2023).
Menurut Ruben, benar atau tidaknya informasi itu diperlukan tim evaluasi dalam melakukan konfirmasi di lapangan.
“Langkah ini agar tidak jadi masalah kedepan. Karena keteladanan pemimpin itu penting, khususnya keberhasilan mengatur tata kelola pemerintahan,” tegas Ruben.
Ruben menambahkan, gubernur sebagai perwakilan pemerintat pusat di daerah memang sepatutnya melakukan langkah-langkah evaluasi sebelum penjabat kepala daerah disetujui kemendagri.
(Alfrits Semen)