Ratahan – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Manado Yoseph Ikanubun, mengecam keras tindakan oknum pejabat di Pemkab Mitra yang melakukan intimidasi bahkan pemukulan terhadap wartawan Tribun Manado biro Mitra.
Tindakan itu dinilai sebagai upaya menghalangi-halangi kerja jurnalis, padahal kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dengan demikian dapat dikatakan, ulah oknum pejabat itu merupakan perbuatan melawan hukum karena melanggar ketentuan terkait profesi jurnalis.
“Jika yang bersangkutan keberatan dengan pemberitaan, maka seharusnya ditempuh prosedur dalam UU Pers yakni melalui mekanisme hak jawab, mengadu ke dewan pers, dan langkah terakhir bawa ke ranah hukum. Bukan dengan melakukan intimidasi atau bahkan kekerasan terhadap jurnalis,” tegas Ikanubun, Jumat sore (14/2/2014).
Senada dengan AJI, ketua Jurnalis Independen Mitra, Marver Pandaleke juga mengecam sekaligus mendesak bupati Mitra James Sumendap SH, melakukan evaluasi terhadap jabatan yang bersangkutan.
“Kami (JIM, red) sangat menyayangkan tindakan tersebut. Seharusnya sebagai pejabat tidak selayaknya Mokosandib bertidak seperti preman. Karena kami yakin selaku abdi negara yang bersangkutan tentu tau persis mengenai aturan, apalagi bicara soal etika birokrat,” sembur Pandaleke. *
Baca juga:
- Sadis, Oknum Pejabat Pemkab Mitra ‘Pukul’ Wartawan
- AMTI Desak Bupati Copot Pejabat Berlaga Preman
- “Perlakuannya Bisa Merusak Citra Pemerintahan”
- Terkait Pemukulan Wartawan, PAMI Desak Polisi Usut Tuntas