Ratahan – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado, Yoseph Ikanubun mengatakan, tindakan pemukulan yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemkab Mitra kepada wartawan tersebut, merupakan perbuatan melawan hukum karena, menghalang-halangi kerja jurnalis melalui intimidasi bahkan pemukulan.
“Kami menegaskan aparat kepolisian untuk secepatnya menuntaskan kasus dugaan pemukulan terhadap wartawan Tribun Manado Susanto Amisan yang dilakukan kepala BPMD Mitra,” tegasnya, Senin (17/2/2014).
Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.
Setelah berkoordinasi dengan korban, AJI sendiri telah mengambil langkah mendukung sepenuhnya upaya hukum yang sedang ditempuh teman-teman Jurnalis di Kabupaten Mitra, dengan melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian.
“Untuk itu AJI mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, sekaligus meminta aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku dengan UU Pers, khususnya pada Bab VII Ketentuan Pidana, Pasal 18 Ayat 1,” tegas Ikanubun. *
Baca juga:
- Sadis, Oknum Pejabat Pemkab Mitra ‘Pukul’ Wartawan
- AJI dan JIM Kecam Tindakan Oknum Pejabat Pemkab Mitra
- AMTI Desak Bupati Copot Pejabat Berlaga Preman
- “Perlakuannya Bisa Merusak Citra Pemerintahan”
- Terkait Pemukulan Wartawan, PAMI Desak Polisi Usut Tuntas