Menurut Tamowangkay, siapa pun dia yang ikut memuluskan penerbitan ijin usaha pertambangan illegal di daerah ini, harus diproses hukum. “Bukan cuma mendesak Pemkab Mitra membatalkan, tetapi meminta pihak berwajib untuk menelusuri keberadaan semua IUP yang dimaksud,” tegas Tamowangkay, Senin (3/3/2014).
Untuk itu lanjut Tamowangkay, AIPI menyarankan ke bupati Mitra James Sumenda SH, agar menempuh proses tersebut demi kepastian hukum dan kenyamanan investasi serta kesejahteraan rakyat Mitra.
Diketahui, sejak beberapa tahun terakhir tercacat ada sekitar 20-an ijin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh bupati Mitra periode sebelumnya, Telly Tjanggulung (T2). Ijin-ijin ini sendiri keluar tanpa mengacu pada undang-undang nomor 4 tahun 2OO9 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Dengan tidak dilakukannya proses sesuai amanat UU tersebut, maka sudah jelas semua IUP yang dikeluarkan oleh pemerintahan sebelumnya termasuk dengan melibatkan SKPD terkait, adalah cacat hukum alias illegal. *