Rapat AGIS Minsel dihadiri Komunitas dan Pemerhati Pendidikan Minsel, Kamis (3/11) dipimpin Ketua Dra Myke Poluan dan Drs Hengky Toloh, MS (foto beritamanado)
Toloh: Ini Suatu Kejahatan Birokrasi
AMURANG—Merasa bahwa roling yang dilakukan Bupati Christiany Eugenia Paruntu (CEP), Selasa (1/11) tengah malam lalu masih dianggap merugikan beberapa pihak. Bahkan, Aliansi Guru Indonesia Sulawesi Utara (AGIS) Cabang Minsel juga angkat suara. Pun demikian, melihat apa yang terjadi diatas, maka AGIS Minsel segera mem-PTUN-kan Pemkab Minsel.
Ketua AGIS Minsel, Dra Myke Poluan menyebut, bahwa roling yang dilakukan bupati Tetty Paruntu sudah merugikan guru. ‘’Khususnya, kepala sekolah (Kepsek) yang kini diperbantukan sebagai guru di sejumlah sekolah. Melihat hal diatas, maka AGIS segera akan melayangkan gugatan ke Pemkab Minsel,’’ ujar Poluan.
Menurut Poluan, bahwa AGIS Minsel sedang mempersiapkan pengacaranya. Bahkan, pihaknya masih menunggu hari yang pas untuk didaftarkan di PTUN Manado.
‘’Tunggu saja, yang pasti AGIS Minsel serius dalam segala hal. Terpenting disini, adalah bagaimana mensejahterakan pegawai dengan menempatkan sesuai job yang ada. Jangan hanya lakukan asal bapak senang,’’ kata Poluan menyebut pihaknya sementara pelajari dan mempersiapkan pengacara.
Lain lagi dikatakan komunitas dan pemerhati pendidikan Minsel Drs Hengky Toloh, MS bahwa selain AGIS Minsel, pihaknya juga akan ikut bersama menggugat Pemkab Minsel. ‘’Atas roling diatas, maka pihaknya akan menggugat Pemkab Minsel dan akan segera melapor ke PTUN Manado terkait SK Bupati,’’ jelas Toloh.
Dikatakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Minahasa ini, bahwa roling tersebut merupakan pembunuhan karakter dan merupakan suatu kejahatan birokrasi. ‘’Ini adalah kejahatan birokrasi. Dan baru kali ini terjadi. Tetapi, saya tak persalahkan bupati Tetty Paruntu. Sebab, bupati tak tahu ini. Mengingat bupati baru setahun memimpin Minsel,’’ sebut Toloh.
Ditambahkannya, bahwa penempatan kepala sekolah di sekolah yang diroling tidak diketahui oleh bupati. ‘’Maka, sebelum gugatan dilayangkan, maka usulnya bupati bisa mencabut SK diatas. Supaya, berjalan dengan baik,’’ pungkasnya. (ape)