Manado – Sehubungan tertundanya rapat dengar pendapat DPRD Manado bersama pihak ekskutif selaku mitra kerja yang diantaranya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Manado dan Dinas Kehutanan ditanggapi berbeda antara Ketua Komisi B dan anggotanya, Rabu (22/05).
Informasi yang diperoleh, undangan untuk mitra kerja telah disampaikan, namun sayangnya hanya Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) yang menghadiri undangan tersebut dan diterima oleh anggota Komisi B Sonny Lela seorang diri saja.
Berselang tak berapa lama, Ketua Komisi Lily Binti bersama Sekretaris Komisi Bobi Daud tiba dikantor, namun sayangnya Kepala Dishub yang tadinya memenuhi undangan telah meninggalkan kantor DPRD.
Menanggapi keterlambatan kedua pimpinan komisi, Lela sempat meminta agar jika sudah melakukan perjanjian pertemuan, seharusnya seluruh anggota komisi bisa hadir dan tidak terlambat.
“Ketika Kepala SKPD sudah hadir, sebaiknya diikuti rekan-rekan lainnya sehingga agenda yang terjadwal dapat berjalan,” tuturnya dengan nada mengingatkan.
Sementara itu, Binti mengatakan, jika anggota lain terlambat ataupun tidak hadir, pihak SKPD pun seharusnya di beberapa pertemuan awal tidak melupakan undangan dari komisi.
Alasannya, rencana teknis yang ingin diminta sangat penting apalagi ada SKPD tertentu mendapat catatan khusus terkait Paripurna Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Manado lalu.
“Sudah berapa kali kami memanggil mereka (SKPD, red) tapi tetap ada yang tidak hadir dan menyebabkan agenda tertunda dan harus bertabrakan dengan agenda-agenda yang sebelumnya,” tegas Binti didepan sejumlah wartawan.
Ketika dikonfirmasi, berdasarkan pengakuan sejumlah staf SKPD yang tidak memenuhi undangan Komisi B, dijelaskan bahwa kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bersama Kepala Dinas Pendapatan Daerah kota Manado tidak dapat ditemui, karena sedang berada di luar daerah.(eka)