Amurang – Masyarakat atau konsumen yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dianjurkan jika membeli isi ulang LPG 3 Kilogram di pangkalan agar ditimbang dulu.
Menurut Sales Eksekutif LPG 3 Kg Pertamina Sulut dan Gorontalo Adeka Sangtraga, bahwa dalam ijin yang dikeluarkan pihak Pertamina maupun Pemerintah yang ada, didalamnya menjelaskan agar pangkalan menyiapkan timbangan. “Untuk itu para pangkalan diwajibkan harus menyiapkan alat ukur tersebut dalam melayani konsumen. Seperti halnya berat tabung 5 Kg ditambah isinya 3 Kg, maka berat isi ulang tersebut yakni 8 Kg,” ujarnya.
Lanjut dikatakannya, apabila nantinya saat ditimbang, berat tabung dan isinya dibawah 8 Kg, maka konsumen berhak mengembalikan atau mengganti dengan tabung yang lain yang beratnya 8 Kg.
“Jika saat membeli warga bisa tahu, berapa isi gas yang ada dalam tabung tersebut,” kunci dia. (sanlylendongan)