Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Adriana Dondokambey dan Djenri Keintjem Nyalon DPD, Dilema PAW DPR-RI Tanpa Pengganti

by Alfrits
Jumat, 6 Januari 2023, 17:53 pm - Updated on Senin, 9 Januari 2023, 19:14 pm
in Berita Utama, Politik dan Pemerintahan
A A
  • 6shares
Dosen Tata Kelola Pemilu, Ferry Daud Liando. Foto: Ist

Manado, BeritaManado.com — Terdapat 11 nama yang memenuhi persyaratan pada tahapan pendaftaran calon anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Utara (Sulut) untuk mengikuti Pemilu 14 Februari 2024.

Mereka diantaranya adalah Adriana Dondokambey dan Djenri Keintjem.

Keduanya diketahui merupakan Anggota DPR-RI aktif dari PDI Perjuangan untuk Dapil Sulut.

Dosen Tata Kelola Pemilu, Ferry Daud Liando, menyebut konsekuensi jika Adriana Dondokambey dan Djenri Keintjem ditetapkan sebagai peserta pemilu pada 25 November 2023.

“Jika sah menjadi caleg DPD, baik Adriana dan Djenri harus sudah dinyatakan bukan pengurus parpol lagi. Karena ada larangan calon DPD berasal dari anggota parpol,” jelas Ferry Liando, Jumat (6/1/2022).

Sebagai konsekuensinya, lanjut Ferry, baik Adriana dan Djenri seyogianya mundur dari DPR-RI.

Sebab, kata Ferry, syarat menjadi anggota DPR-RI adalah wajib menjadi anggota parpol dengan bukti kartu tanda anggota.

Ia menjelaskan, hal yang perlu dibahas kemudian adalah pengganti Adriana dan Djenri.

Sebab jika terjadi kekosongan lebih dari enam bulan, maka kursi keduanya wajib diisi.

“Mereka harus sudah mundur sebagai anggota DPR RI pada 25 Novmebr 2023. Sedangkan pengambilan sumpah janji DPR-RI hasil Pemilu 2024, pada 1 Oktober 2024. Masih ada 11 bulan. Jadi PDIP harus mencarikan penggantinya,” terang Liando.

Dikatakan, di Pemilu 2019, PDIP mengajukan enam calon, karena UU Pemilu menyebut jumlah caleg sama dengan jumlah kursi di satu dapil.

Praktis, beber Ferry, kalau keduanya harus mundur, siapa yang mengganti?

Kini, tinggal ada nama Jeffry J. Wurangian.

Menurut Ferry, bisa saja calon penggantinya lainnya diambil dari dapil terdekat dalam satu parpol yang sama.

Namun persoalannya, Sulut hanya memiliki satu dapil.

Ia menambahkan, jika yang dimaksud dapil terdekat bisa mengambil kader dari Provinsi Gorontalo, maka tidak mungkin politisi dari provinsi lain mewakili Sulut.

“Nah, untuk hal ini KPU-RI perlu menyiapkan regulasinya demi mengantisipasi kemungkinan yang tidak diharapakan,” tandasnya.

Terpisah, Plt Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon, yang dihubungi BeritaManado.com, menegaskan tidak ada keharusan bagi anggota DPR mundur saat mendaftar menjadi bakal calon DPD.

Menurut Meidy, yang wajibkan itu adalah melepas kepengurusan parpol yang bersangkutan jika kemudian ditetapkan sebagai peserta pemilu.

“Jadi bisa tetap menjabat anggota DPR, sembari proses berjalan. Namun jika berkapasitas sebagai pengurus parpol memang mesti mundur,” tandasnya.

Berikut enam Caleg DPR-RI Dapil Sulut dari PDIP pada Pemilu 2019;

1. Adriana Dondokambey (Anggota DPR-RI)

2. Herson Mayulu (Almarhum)

3. Jantje Wowiling Sajouw (Almarhum)

4. Djenri Keintjem (Anggota DPR-RI)

5. Vanda Sarundajang (Anggota DPR-RI)

6. Jeffry Wurangian

(Alfrits Semen)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 6shares
Tags: adriana dondokambeycaleg dpdFerry Liandomeidy tinangonpdipsulutpemilu 2024

Berita Terkini

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

13 Mei 2025

BSG dan Pemerintah Bolsel Sepakati Kerja Sama terkait RKUD dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

13 Mei 2025

High Level Meeting TP2DD Bolsel, Iskandar Kamaru Tekankan Pentingnya Digitalisasi dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025

Bank Indonesia Serahkan Ratusan Buku untuk 3 SMA di Talaud

13 Mei 2025
Fakta Mengejutkan dibalik Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut 

Fakta Mengejutkan dibalik Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut 

13 Mei 2025
Voucke Lontaan Cs Dilaporkan ke Polda Sulut Gegara Ini

Voucke Lontaan Cs Dilaporkan ke Polda Sulut Gegara Ini

13 Mei 2025

Meifa Warokka Konsisten Lakukan Rehabilitasi Remaja Minahasa Dari Berbagai Kecanduan

13 Mei 2025

Peringati Hari Raya Waisak 2025, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Bagi Ribuan Umat Buddha

12 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.