BITUNG—Pihak Admistasi Pelabuhan (Adpel) Kota Bitung dikabarkan melakukan pelarangan bongkar muat barang curah di pelabuhan fery Pateten. Akibatnya puluhan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia-Serikat Pekerja Angkutan Sungai, Danau dan Penyerbrangan (F.SPTI-SP ASDP) menyatakan menolak kebijakan Adpel tersebut.
Akibatnya, Jumat (7/10) siang, komisi gabungan DPRD Kota Bitung, yakni Komisi A dan C menggelar hearing yang menghadirkan perwakilan Adpel, ASDP, F.SPTI-SP ASDP, Dinas Perhubungan dan Bagian Hukum Pemkot Bitung.
Dalam hearing tersebut, pihak Adpel yang diwakili Kabid Gamat, Mozes Karaeng dan Kasie Kesyabandaran, Rusdianto mengaku pelarangan tersebut bertujuan untuk keselamatan. Jadi pihaknya tetap bersikeras menegaskan ketentuan aturan yang tidak membenarkan adanya aktifitas bongkar muat kapal barang curah di pelabuhan tersebut.
Sedangkan pihak pengelolah ASDP mengaku sangat toleransi memberikan kebijakan bagi para buruh untuk melakukan bongkar muat barang curah. Namun pihaknya tidak dapat berbuat banyak karena yang memberikan ijin bagi kapal yang telah memuat barang curah adalah pihak Adpel.
Sementara menurut para buruh bongkar, kebijakan Adpel tersebut sangat menyusahkan. Karena para buruh sudah menjalankan aktivitas bongkar muat barang curah di pelabuhan fery selama 19 tahun.
“Kami merasa tersisikan jika penerapan aturan pelarangan tersebut dilakukan padahal kebutuhan rumah tangga para pekerja sangat bergantung pada pencaharian bongkar muat barang,” kata pengurus DPP FSPTI, Lukman Damato mewakili puluhan buruh yang ikut hadir dalam hearing tersebut.
Menanggapi hal tersebut, ketua komisi A, Laode Sumaila yang bertindak sebagai pemimpin rapat meminta agar pihak Adpel melakukan kajian soal pelarangan tersebut. Jangan sampai menurut Sumaila, para pekerja yang dikorbankan dengan aturan yang jelas-jelas tidak tepat diterapkan di Kota Bitung.
Malah manurut Victor Tatanude, anggota Komisi A, Bagian Hukum dan Perhubungan, bersama Adpel, ASDP dan perwakilan FSPTI menghadap walikota Bitung untuk menyampaikan permasalahan ini. Agar nantinya walikota bisa membuat suatu rekomendasi setelah mendapat masukan soal kebijakan tersebut untuk diteruskan ke gubernur.
“Ini harus secepatnya diselesaikan, karena menyangkut masalah mata pencarian rakyat kecil. Dan kami harap dari pertemuan tersebut ada solusi yang diberikan walikota agar para pekerja tetap bisa bekerja,” kata Tatanude.
Turut juga hadir dalam hearing ini, wakil ketua komisi C, Lexi Maramis, Vonny Sigar, Greyti Mandey, Arifin Dunggio dan Harto Kahiking.(en)