Airmadidi-Pemerintah Kecamatan Kema Minahasa Utara (Minut) dideadline untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) Alokasi Dana Desa (ADD) kecamatan yang terdiri dari 10 desa, hingga 60 hari kedepan.
LHP tersebut diserahkan oleh perwakilan Inspektorat Minut yang diwakili oleh Jerry Maukar dan Felix Lumintang kepada Camat Kema Jack Paruntu dalam acara rapat kerja yang dihadiri oleh 10 hukum tua kecamatan Kema, Senin (5/9/2016) lalu.
“Dari hasil penyerahan ini ada enam desa yang LHP-nya diterima sedangkan 4 lainnya terdapat temuan yang menjadi catatan untuk diperbaiki. Diberikan kesempatan selama 60 hari kerja untuk memperbaiki LHP dan menyelesaikan kegiatan yang ada di desa, nantinya akan dibantu oleh pendamping desa” terang Felix Lumintang Rabu (7/9/2016).
Dijelaskan juga, dalam menyusun laporan harus fokus pada laporan administrasi keuangan, dimana kegiatan yang dilakukan terpusat pada pembangunan fisik dan kemasyarakatan.
Laporan pertanggungjawaban ini juga harus dibuat secara berkala, tidak harus menunggu kegiatan selesai 100%.
Sedangkan Camat kema Jack Paruntu mengatakan progres serapan dana yangada di kecamatan Kema telah mencapai 75%, kecuali Desa Makalisung yang mengalami kendala saat masa transisi pergantian hukum tua.
“Anggaran yang masuk di Kecamatan Kema sebesar Rp3,5 miliar, dengan estimasi masing masing desa Rp350 juta,” jelas Paruntu yang mengaku optimis menyelesaikan seluruh kegiatan sekaligus LHP masing-masing desa.(findamuhtar)