
Manado, BeritaManado.com — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Manado mengadakan diskusi membahas persoalan lingkungan hidup di Indonesia, di Margasiswa PMKRI Manado, Sabtu (28/11/2020).
Kepada BeritaManado.com, Presidium Gerakan Kemasyarakatan (GERMAS) PMKRI Cabang Manado Christy Alexandra Tjiptomo mengatakan persoalan lingkungan hidup di Indonesia saat ini merupakan masalah yang sangat krusial dan perlu mendapat perhatian lebih.
“Dengan dikeluarkan Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 yang dimana komisi penilai AMDAL yaitu pasal 29,30,31 UU Lingkungan Hidup dalam UU Omnibus Law dihapuskan,” kata Christy Tjiptomo.

Lebih lanjut, Christy Tjiptomo menuturkan lebih menyoroti persoalan sampah yang ada di Kota Manado terlebih khusus persoalan dimana sampah-sampah yang ada seringkali dibiarkan sampai terkadang dua hingga tiga hari baru di angkut ke TPA.
“Dari hasil diskusi dan Kajian PMKRI Cabang Manado juga menyoroti tindak lanjut dari TPA Sumompow yang sudah kelebihan daya tampung, bahkan mesin pengolah sampah juga terlihat tidak beroperasi dengan seharusnya,” ungkapnya.
Christy Tjiptomo juga berharap sebagai kader gereja dengan berpedoman ensiklik Laudato Si tentang Lingkungan yang di keluarkan oleh Paus Fransiskus pada 24 mei 2015, bisa menjadi pedoman dalam menyikapi permasalahan lingkungan yang ada saat ini.
“Ingatlah, bumi beserta isinya merupakan rumah kita bersama, sehingga kita harus menjaga dan merawatnya,” tandas Christy.
(Rei Rumlus)