Bitung, BeritaManado.com – Bawaslu Kota Bitung melantik salah satu anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lembeh Selatan.
Pelantikan digelar dalam rangka Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Panwascam Lembeh Selatan, Yulianus Nana.
Pelantikan digelar, Jumat (29/9/2023) lalu, di Kantor Bawaslu dipimpin Ketua Bawaslu Kota Bitung, Deiby Londok.
Menariknya, figur yang dilantik menggantikan Muhajir ini, informasinya terafisiliasi dengan salah satu partai politik peserta Pemilu 2024.
Buktinya, istri Yulianus, yakni Deyne Maliogha adalah kader salah satu partai dan kini tercatat sebagai salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) di daerah pemilihan (Dapil) Bitung IV.
Pelantikan Yulianus ini mendapat sorotan dari Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kota Bitung, Arham Lakue. Menurutnya, tindakan itu bertolak belakang dengan fungsi pengawasan Panwascam.
“Bagaimana yang bersangkutan bekerja melakukan pengawasan jika istrinya adalah Bacaleg. Ini hal menarik dan langkah paling berani diambil Bawaslu Kota Bitung,” kata Arham, Minggu (1/10/2023).
Arham mengakui, secara aturan tidak ada larangan terkait anggota Panwascam anggota keluarganya terdaftar sebagai Bacaleg. Baik di peraturan Bawaslu maupun peraturan DKPP, kata dia, tidak ada.
Ia juga menyatakan, sebagai lembaga pengawasan, Bawaslu Kota Bitung harus melakukan pengawasan ketat kepada yang bersangkutan dan kemudian mengumumkan secara terbuka terkait dengan pelantikan pergantian antar waktu anggota panwascam itu.
“Agar tidak mengundang polemik dan penafsiran lain, Bawaslu harus sampaikan secara terbuka kepada masyarakat soal pelantikan anggota Panwascam yang beristri Bacaleg,” katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung, Iten Konjongian tidak menampik jika anggota Panwascam Lembeh Selatan yang baru dilantik memiliki istri terdaftar Bacaleg.
Iten menyatakan, sebelum melakukan pelantikan pihaknya sudah konsultasi dengan Bawaslu RI.
“Hasil dari konsultasi, memungkinkan karena tidak ada larangan. Itu lah sebabnya yang bersangkutan paling terakhir dilantik,” kata Iten.
Mantan komisioner KPU ini juga menegaskan, bakal mengawasi secara ketat kepada yang bersangkutan.
“Yang pasti kita awasi ketat. Walaupun istrinya sebagai Bacaleg, didalam rumah dan pekarangan tidak boleh ada alat peraga kampanye (APK). Termasuk yang bersangkutan juga tidak boleh mendampingi istri dalam kegiatan kampanye,” katanya.
(abinenobm)