Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Ada Sejumlah Pasal Diduga Dilanggar Kejaksaan Saat AGT Ditetapkan Tersangka

by redaksibm
Senin, 29 Maret 2021, 10:15 am
in Hukum dan Kriminalitas, Kota Bitung
A A
  • 1share
Sidang praper AGT

Bitung, BeritaManado.com – Salah satu kuasa hukum AGT, Michael Jacobus SH MH menyatakan ada sejumlah pasal yang diduga dilanggar Kejaksaan Negeri Kota Bitung saat penetapan tersangka dan penahanan kliennya.

Michael mengatakan, ada kaidah hukum yang dilanggar Kejaksaan saat penetapan tersangka terhadap AGT.

“Yang pertama, pelanggaran pasal 112 ayat 1: pemanggilan tidak sah dalam penyelidikan/penyidikan karena memuat alasan yang tidak jelas,” kata Michael, Senin (29/03/2021).

Kedua, kata dia, dugaan pelanggaran pasal 227 ayat 1 KUHP: melanggar durasi panggilan 3 hari.

Ketiga, pasal 17 sd 20 UU Administrasi Pemerintahan jo Pasal 25 PP No. 12/2017 jo Pasal 77 Perpres No 16/2018.

Keempat, pelanggaran pasal 183 KUHAP tentang minimal dua alat bukti. Karena Pasal 12 huruf i harusnya ada alat bukti:

  • Keterlibatan langsung dalam pengadaan
  • Conflict of Interest
  • Keuntungan yang diperoleh pejabat.

“Alat bukti yang mengkonfirmasi hal ini sama skali tidak ada. Kalaupun ada hanya saksi dan buku arisan yang tidak pernah diconfir dengan AGY,” katanya.

Namun tudingan itu dibantah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frenkie Son SH MM MH dan menyatakan proses hukum terhadap AGT dijalankan sudah sesuai dengan aturan.

“Kami justru sangat hati-hati dan teliti menangani kasus ini. Bahkan kami selalu mengedepankan hati nurani dalam mengambil keputusan. Jadi perlu ditegaskan proses hukum yang kami jalankan sudah benar,” kata Frenkie.

Frenkie juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap AGT didasari dengan bukti yang cukup. Salah satunya adalah pengakuan tersangka saat menjalani pemeriksaan.

“Tersangka sudah mengakui dia yang melaksanakan semua pengadaan barang. Total ada 42 kegiatan pengadaan dan itu semua dia yang laksanakan. Selain itu, sudah ada juga pengembalian kerugian negara yang nominalnya mencapai ratusan juta rupiah. Jadi clear-kan, kita mengikuti prosedurnya dengan benar,” katanya.

(abinenobm)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 1share
Tags: Frenkie Son SH MM MHkasus korupsi bitungKasus korupsi Dinas PMPTSPkejaksaan bitungKejaksaan Negeri BitungKepala Kejaksaan Negeri Kota BitungMichael Jacobus

Berita Terkini

Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

10 Mei 2025

DAW Gelar Honda Premium Matic Day, Dapatkan Cashback Hingga Jutaan Rupiah

10 Mei 2025

Manfaatkan LinkUMKM BRI, Sesegeritu Tingkatkan Keterampilan dan Mampu Perluas Skala Usaha

10 Mei 2025
Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

10 Mei 2025
Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

10 Mei 2025

Dukung Permintaan Perjalanan, Scoot Tambah Penerbangan ke Kota Wisata

10 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.