Sangihe, BeritaManado.com-Beredarnya issu tentang adanya pungutun liar (Pungli) bagi masyarakat pemegang kartu Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Mandiri di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Liunkendage Tahuna.
Hal tersebut dibantah oleh Direktur RSUD Liunkendage Tahuna, dr Blessing Rompis SpB.
Rompis mengatakan, soal adanya pungutan liar pemegang BPJS Mandiri. Menurutnya hal itu tidaklah benar, karena di RSUD Liun Kendage Tahuna melarang akan ada pungutan liar bagi masyarakat pemegang BPJS.
“Kalau boleh tahu kapan kejadiannya dan siapa nama masyarakat yang dimintai uang ketika datang berobat, karena kami melarang pungutan bagi masyarakat khususnya memegang BPJS saat datang berobat, dan
selama ini tidak pernah terjadi,” kata Rompis kepada sejumlah wartawan, Kamis (1/11/2018).
Kalaupun ada pungutan jelas Rompis, kemungkinan saja masyarakat itu berdomisili diluar Kota Tahuna dan saat datang berobat di RSUD Liunkendage Tahuna mereka tidak membawa surat rujukan dari puskesmas di wilayah kerja Kecamatan.
“Sehingga pemegang kartu itu dikenakan atau tercatat sebagai pasien umum bukan pasien BPJS,” jelasnya.
Ditambakanya, pastinya dari pemerintah iti tidak ada program yang mempersulit masyarakat apalagi melakukan pungutan tak jelas.
“Kami jamin tidak ada pungutan bagi pemegang kartu BPJS bila berobat, asalkan semua persyaratan lengkap. Dan bagi masyarakat yang berdomisili di luar Kota Tahuna ketika datang ke RSUD Liunkendage hendaknya memperhatikan surat rujukan dari setiap Puskemas yang ada, agar terhindar dari pungutan biaya berobat,” tuturnya.
(Christian Abdul)