AMURANG – David Ombu, warga Desa Tompaso Minahasa, mengeluhkan, tiba-tiba dikenakan biaya tilang Rp 100 ribu di Pengadilan Negeri (PN) Amurang tanpa bukti kuitansi pembayaran, tetapi hanya tulisan di sobekan kertas dan tanpa ikut sidang.
Diceritakan dia ditilang sekitar dua bulan lalu di pertigaan Kotamenara, Amurang, karena rem belakangnya mati. Kemudian harus mengikuti sidang tanggal 8 Juli. “Nah waktu datang sudah tidak sidang, staf saya Michael dan Tommy yang datang langsung disuruh bayar denda tebus tilang Rp 100 ribu,” ujar David.
Lanjutnya saat staf minta bukti kuitansi tidak dikasih. “Cuma dirobek kertas sepenggal dari buku, terus ditulis biaya perda tilang berdasarkan putusan hakim jumlah Rp 100 ribu, dan ada tandatangan Anderson,” tambahnya.
Kata David, bukannya dia keberatan, tetapi dia sesali ketidaktransparanan PN Amurang. “Saya punya teman polisi, kata dia kalau pelanggaran seperti saya bayar denda di BRI hanya Rp 56. 600. Tapi kalau itu tidak masalah, cuma tidak ada transpransi, jangan nanti terjadi sama orang lain,” tuturnya.
Malah kata David, stafnya sempat merekam dengan HP kejadian dimana, diminta uang Rp 100 ribu dan pembuatan sobekan kertas dari buku sebagai tanda terima tebusan tilang.
Terpisah Stery Rantung SH. MH, Kepala PN Amurang saat dikonfirmasi mengatakan laporan warga ini, akan dicek dulu.
“Saya akan cek dulu hal ini, sebab laporan warga seperti itu kan harus kami cari tahu sampai ke staf,” ungkapnya. (ape)