“Iya, saya sudah dapat informasi dari petani soal keberadaan beberapa jenis pupuk yang sejak sebulan terakhir ini mulai menghilang. Dan apabila ini ditunggagi unsur kesengajaan, maka itu tentu melanggar hukum dan bisa dipidanakan,” kata Tamod, Kamis (19/9).
Dijelaskannya, setiap daerah tentu sudah memiliki kuota untuk jumlah pupuk subsidi dari berbagai jenis. “Untuk Mitra sendiri setahu saya baru sekitar 26 persen yang terserap. Nah, kalo kemudian ini menghilang, lantas sisa dari jatah pupuk untuk Mitra ada dimana,” tanya Tamod.
Dirinya sendiri berasumsi, bisa saja pupuk untuk wilayah Mitra sudah disebarkan ke daerah lain. “Segala sesuatu bisa saja dilakukan, tetapi sangat disayangkan apabila ini malah dilakukan oleh distributor,” tukasnya (Rulan Sandag)