Manado – Pemerintah melalui DPRD Provinsi Sulawesi Utara telah memparipurnakan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (WP3K), beberapa waktu lalu.
Anggota DPRD Sulut, Denny Harry Sumolang, mengingatkan Pemprov Sulut selaku eksekutor Peraturan Daerah (Perda), segera mengambil tindakan nyata bagian dari implementasi Perda.
“Banyak Perda tidak terimplementasi di lapangan. Perda Zonasi ini memiliki konsekuensi besar bagi penataan dan pemanfaatan daerah pesisir serta pulau-pulau kecil. Pemerintah provinsi yang di beri kewenangan melalui Perda harus mampu membuktikan bahwa Perda Zonasi memberi dampak luas bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Denny Sumolang kepada BeritaManado.com, Senin (3/7/2017).
Legislator PKPI yang secara resmi telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Sulut ini, mencontohkan pemanfaatan kawasan pesisir di Teluk Manado yang telah di kuasai pengembang kawasan reklamasi, segera di lakukan penertiban agar wilayah pesisir dapat di manfaatkan maksimal oleh masyarakat umum.
“Di Perda Zonasi itu wilayah pesisir di sebut sebagai zona fasilitas umum, artinya wilayah pesisir di kawasan reklamasi pusat-pusat perdagangan seperti Megamas, Mantos, Marina Plaza, Bahu Mall dan lainnya adalah zona fasilitas umum. Sementara yang terjadi sekarang, pengendara yang masuk kawasan Megamas diwajibkan membayar oleh pengelola kawasan. Pemerintah perlu mengatur apakah tindakan pengelola itu benar atau salah,” tandas Denny Sumolang. (JerryPalohoon)