Bitung – Warga Pulau Lembeh mengeluhkan pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kelurahan yang dianggap sangat lama. Akibatnya, warga harus bolak-balik dan mengeluarkan biaya ekstra jika ada persyaratan mana kala petugas Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan menyatakan ada berkas yang kurang.
Seperti yang dialami salah satu warga Kelurahan Motto Kecamatan Lembeh Utara, Weydi Tampilang yang harus menelan kekecawaan karena berkasnya kurang lengkap ketika melakukan pengurusan administrasi di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, Jumat (31/7/2015).
“Saya sudah bolak-balik beberapakali dan biaya transpor yang saya kelurkan sudah besar hanya untuk mengurus adminitrasi,” kata Tampilang.
Tampilang mengatakan, lamanya pengurusan persyaratan administrasi dikarenakan lurah yang tidak standby 1×24 di wilayahnya. Mengingat lurah yang ditempatkan walikota tak berdomisili di Pulau Lembeh, sehingga hanya berada ditempat saat-saat jam kerja dan kegiatan Pemkot.
“Sebenarnya jika lurah tinggal di Pulau Lembeh, kami bisa mendatangi kantor atau rumah dan melengkapi berkas yang kurang agar bisa langsung dikembalikan ke Dinas Catatan Sipil untuk diproses,” katanya.(abinenobm)