
Bitung, BeritaManado.com – Polres Bitung menggelar Konfrensi Pers terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Kota Bitung, Selasa (19/9/2023).
Konfrensi Pers itu digelar di lobi Mako Polres Bitung dipimpin Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa SIK didampingi Wakapolres Bitung, Kompol Afrizal Rachmat Nugroho SIK dengan menghadirkan dua oknum ASN Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Kota Bitung yang terjaring OTT, Sabtu (16/9/2023).
Kedua ASN yang terjaring OTT itu adalah S alias Mas (45) dan AP (40).
Menariknya, dari hasil pengembangan pasca OTT, ada indikasi keterlibatan sejumlah pihak, termasuk salah satu oknum yang mengaku sebagai Wartawan.
Keterlibatan oknum Wartawan ini, informasinya sebagai salah satu pemberi sejumlah uang kepada S untuk kepentingan pengurusan izin kapal perikanan.
Oknum Wartawan ini ditengarai memegang sejumlah kapal ikan milik pengusaha ternama di Kota Bitung dan setiap hari Sabtu rutin menyetor uang ke S untuk memperlancar pengurusan izin.
Dan, oknum Wartawan ini kini sementara menjalani pemeriksaan dan masih berstatus sebagai saksi pemberi uang ke mewakili sejumlah pengusaha perikanan di Kota Bitung.
Menanggapi dugaan keterlibatan oknum Wartawan di kasus OTT itu, Kapolres menyatakan masih dalam tahap pengembangan.
“Kalau soal itu (oknum Wartawan,red) masih pengembangan. Penyidik masuk terus melakukan pendalaman,” kata Tommy.
Saat ditanya inisial oknum Wartawan tersebut, Tommy enggan untuk menyampaikan dengan alasan masih tahap pengembangan.
“Berikan kami waktu untuk lakukan pendalaman. Karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain selain 2 orang ASN yang terjaring OTT,” katanya.
Sementara itu, saat OTT, pihak Polres Bitung berhasil mengamankan uang sebesar Rp4.750.000 dari tangan S dan uang sebesar Rp7.000.000 dari AP yang disimpan di rumahnya.
Uang yang diamankan dari tangan S berisi dalam 5 amplop bertuliskan nama kapal/perusahaan pemberi uang
Selian uang tunai, ikut juga diamankan kartu ATM milik AP yang diduga menjadi rekening transaksi dalam pengurusan perizinan kapal.
(abinenobm)