Manado, BeritaManado.com — Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI, Wawan Wardhiana, menegaskan dalam setahun KPK menerima laporan 4.000 sampai 6.000 laporan dugaan korupsi.
Dari Sulawesi Utara (Sulut), kata Wawan Wardhiana, terdapat 21 laporan.
Namun, kata dia, semua tidak langsung diproses karena harus melalui mekanismenya
“Semua laporan (termasuk 21 kasus dari Sulut) ada prosedur. Kita terima, klarifikasi, investigasi kemudian tindaklanjut. Tapi juga bagaimana kalau masalah pelapornya tidak jelas, dihubungi telepon balik tidak diangkat atau email pun begitu, jadi tidak bisa dilanjutkan,” terang Wawan kepada wartawan usai kegiatan yang bertajuk Parsitipasi Pemuda dan LSM Membangun Sulut Bebas Dari Korupsi di salah satu hotel di Manado, Rabu (21/09/2022).
Dikatakan, KPK punya media, atau bisa lewat 198 call center hingga email dan ada juga masuk di sistem di KPK di website.
“Intinya, harus ada bukti awal kemudian investigasi, jangan sembarangan juga melakukan laporan. Jadi ada beberapa kriteria yang nantinya ditindaklanjuti KPK, seperti dokumen, foto atau dalam bentuk lainnya yang bisa di tindaklanjuti,” terang Wawan.
Wawan juga mengingatkan sekarang banyak LSM dan organisasi mengaku dari KPK.
“Jadi petugas KPK itu yang sesungguhnya ada surat tugas dan tanda pengenal yang ada barcode, di luar itu tidak. KPK juga tidak meminta sepeserpun. Kalau ada yang begitu laporkan. KPK juga manusia, seandainya terjadi terjadi itu oknumnya dan kami siap tindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara Kepala Inspektorat Provinsi Sulut, Melky Onibala mengungkapkan Pemprov Sulut selama di bawahi Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw bertekad melakukan pencegahan di lingkup ASN Pemprov Sulut.
“Kalau ada dugaan korupsi langsung dinonjobkan. Ini pun selalu diingatkan juga dalam setiap pelaksanaan apel oleh pak Sekprov. Jadi intinya kami Inspektorat selalu lakukan pencegahan. Kita perketat dalam tindakan pencegahan untuk ASN dan betul-betul kita laksanakan, kalau ada promosi jabatan kami dari inspektorat akan mengkrosce, jika ada masalah TGR, tidak bisa promosi,” jelas Onibala.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Sulut, Fery Sangian beserta para perwakilan LSM serta organisasi masyarakat.
(***/Alfrits Semen)