BITUNG—Masalah hak bagi para pekerja atau buruh di Kota Bitung betul-betul belum diperhatikan sepenuhnya oleh pihak pengusaha. Buktinya ketika salah satu Anak Buah Kapal (ABK) KM Sinar 02, Frans Adipati (47) mengalami kecelakaan tanggal 29 Juli 2011 lalu, pihak perusahaan yang menaungi kapal tersebut tidak memberikan konpensasi ataupun santunan kepada keluarga korban.
Akibatnya, istri korban, Yoplince Palatangan bersama seorang kerabatnya mengadukan ke pihak DPRD Kota Bitung. Dan Selasa (15/11) pagi pihak DPRD, dalam hal ini Komisi A menindaklanjuti aduan tersebut dengan memanggil pihak pengurus KM Sinar 02 dengan PT Etmiko Sarana Laut selaku perusahaan yang menaungi kapal tersebut.
“Beberapa waktu lalu, pihak pengurus KM Sinar 02 mendatangi saya meminta KTP dan surat kematian suami saya dengan tujuan untuk mengurus santunan dari perusahaan. Tapi sampai saat ini santunan tersebut belum juga ada, padahal suami saya sudah bekerja tahunan di perusahaan tersebut,” kata Palatangan dengan suara bergetar mencoba menahan emosi.
Ia sendiri tidak habis pikir kenapa sampai pihak perusahaan mengabaikan hak-hak yang seharusnya diberikan kepada anak dan istrinya. Padahal setahu dirinya, almarhum suaminya selama bekerja di perusahaan tersebut sangat loyal namun ketika meninggal tidak ada perhatian apalagi biaya sepeserpun yang diberikan.
“Malah ketika proses otopsi dilakukan di rumah sakit salah satu anggota DPRD yakni Ronny Boham yang menanggung semua biaya. Sedangkan pihak perusahaan hanya diam dan tidak ada kepedulian sama sekali,” katanya.
Sementara itu, agenda hearing yang telah diatur oleh Laode Sumaila bersama rekan-rekannya tidak dapat dilaksanakan. Pasalnya pihak pengurus KM Sinar 02 dan PT Etmiko Sarana Laut tidak hadir memenuhi undangan tersebut.
“Kami kembali menjadwalkan untuk kembali melakukan hearing Rabu (16/11) nanti karena pihak perusahaan menolak untuk hadir. Dan jelas ini akan kami tindaklanjuti karena menyangkut hak seseorang,” kata Sumaila.(en)