Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Politik dan Pemerintahan

Kaukus Totabuan DPRD Sulut Terima Aspirasi Pembentukan Provinsi Bolmong Raya

by Tim Redaksi
Rabu, 16 Mei 2012, 16:40 pm
in Politik dan Pemerintahan
A A
  • 0share
Benny Rhamdani menjelaskan kepada wartawan (foto beritamanado)

Manado – Rabu (16/5) sore, DPRD Bolmong mendatangi DPRD Sulut yang diterima langsung legislator Kaukus Totabuan, Benny Rhamdani dan Sudirman Hasan. Pertemuan yang dilaksanakan di salah-satu ruangan fraksi ini, DPRD Bolmong yang dipimpin ketua komisi 1 Jusuf Mooduto menjelaskan bahwa mereka membawa aspirasi rapat dewan bersama seluruh stake holder terkait persiapan pemekaran provinsi Totabuan yaitu provinsi Bolaang Mongondow Raya.

“Juga aspirasi pemekaran Kabupaten Bolaang Mongondow Tengah di wilayah Kecamatan Dumoga dan penambahan wilayah kecamatan di Kecamatan Dumoga menjadi enam kecamatan, dan Kecaamatan Poigar menjadi dua kecamatan. Sehingga Bolmong yang sebelumnya 12 kecamatan akan menjadi 16 kecamatan,” tutur Jusuf Mooduto.

Ditambahkan Mooduto, aspirasi tersebut hendaknya dapat diteruskan DPRD Sulut terutama 10 anggota deprov dari Kaukus Totabuan. “Kami yakin kemampuan anggota deprov dari dapil Bolmong dapat menindaklanjuti aspirasi masyarakat Bolmong,” tukas Mooduto.

Sementara Benny Rhamdani dan Sudirman Hasan usai menerima utusan DPRD Bolmong mengaku bahwa aspirasi tersebut akan dikawal dan diperjuangkan serta wajib diwujudkan oleh pemerintah provinsi. “Untuk pemekaran kecamatan mereka berharap dari pemprov segera menurunkan tim verifikasi untuk proses selanjutnya,” tukas Rhamdani dan Sudirman sambil menambahkan aspirasi pembentukan provinsi Bolmong Raya harus ditindaklanjuti oleh pemprov dengan menurunkan tim pengkaji pemekaran. (jerry)

 

 





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: Benny RhamdaniDPRD Bolmongdprd sulutJusuf MoodutoKaukus TotabuanSudirman Hasan

Berita Terkini

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Maya Rumantir Libatkan Empat Elemen Pelajar dan Mahasiswa

13 Mei 2025

Holding UMi BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha, Jangkau 182 Juta Nasabah Tabungan

13 Mei 2025

Rahasia Jabatan Disebar ke Publik, Dewan Kehormatan Didesak Cabut Izin Profesi Kristianto Poae

13 Mei 2025

Galaxy A26 5G, HP Rp3 Jutaan dengan Performa Kencang plus Fitur Awesome Intelligence

13 Mei 2025
Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

13 Mei 2025

BSG dan Pemerintah Bolsel Sepakati Kerja Sama terkait RKUD dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

13 Mei 2025

High Level Meeting TP2DD Bolsel, Iskandar Kamaru Tekankan Pentingnya Digitalisasi dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025

Bank Indonesia Serahkan Ratusan Buku untuk 3 SMA di Talaud

13 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.