Manado – Kementeriaan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri akan melakukan Sosialisasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (1/5) nanti dan dirangkaikan dengan Workshop atau bimtek tentang penyusunan reformasi birokrasi. Hal tersebut dikatakan Kepala Biro Organisasi Pemprov Sulut Lynda Watania.
“Akan dilaksanakan rapat kerja terkait dengan percepatan revormasi birokrasi dan yang diundang pada acara tersebut adalah Sekretaris Daerah se Indonesia Timur, BKD, inspektorat, Setwilkab, Bapeda, Kepala Biro Organisasi, diwilayah Timur Indonesia. Nah sosialisasi ini menyampaikan rencana undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara,” kata Watania di ruang kerjanya, Senin, (30/4).
Ia menjelaskan, dalam percepatan reformasi birokrasi, daerah harus mengikuti program yang telah ditetapkan Kementerian PAN dan RB. Sekarang kita sudah masuk pada periode kedua yaitu periode 2010-2014 dalam era percepatan reformasi birokrasi.
“Jadi diperiode ini ada delapan area perubahan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah, apakah itu pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan ini adalah arahan yang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Delapan area yang harus dipacu dalam rangka percepatan reformasi birokrasi adalah pertama kelembagaan, kedua ketatalaksanaan, ketiga peraturan perundang-undangan, pelayanan publik, akuntabilitas, pengawasan, budaya kerja dari birokrat, SDM,” jelas Watania.
Hal ini menurutnya harus disusun oleh pemerintah daerah serta diarahkan bagaimana menyusun road map daripada reformasi birokrasi sampai lima tahun kedepan. Kemudian daerah juga diwajibkan menyusun Tim Reformasi Birokrasi pemerintah daerah untuk mendukung upaya-upaya percepatan delapan area yang telah ditetapkan Kementerian PAN dan RB, ini semua dalam rangka mewujudkan good government dan clean government. (jrp)