MANADO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Arnold Angkouw memastikan telah memiliki Surat Ijin Pemeriksaan (SIP), terhadap tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Talaut, Elly Engelbert Lasut (E2L).
Kepada media, Angkouw menjelaskan, SIP Elly Lasut telah diterima dari pihak Kejaksaan Agung dan telah menemui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Marwah Effendy di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (23/04) lalu, sekaligus mendengarkan penyampaian hal-hal teknis dalam upaya melakukan pemeriksaan terhadap E2L. (JRY)
MANADO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Arnold Angkouw memastikan telah memiliki Surat Ijin Pemeriksaan (SIP), terhadap tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Talaut, Elly Engelbert Lasut (E2L).
Kepada media, Angkouw menjelaskan, SIP Elly Lasut telah diterima dari pihak Kejaksaan Agung dan telah menemui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Marwah Effendy di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (23/04) lalu, sekaligus mendengarkan penyampaian hal-hal teknis dalam upaya melakukan pemeriksaan terhadap E2L. (JRY)