
Amurang—Terhitung Senin (5/3), Inspektorat Daerah Minahasa Selatan akan menjemput Surat Pernyataan yang diberikan kepada kepala SKPD se-Minsel. Surat Pernyataan diatas, dalam rangka penyelesaian temuan BPK RI tahun 2010. Pasalnya, temuan BPK soal APBD 2010 yang mendapat opini Disclaimer.
Kepala Inspektorat Daerah Minsel, Denny A Kaligis, SH kepada beritamanado, Jumat siang di ruang kerjanya mengatakan, bahwa ini jawaban penegasan Bupati Christiany Eugenia Tetty Paruntu. ‘’Apabila masih ada kepala SKPD belum menyampaikan temuan BPK RI. Maka sesuai petunjuk ibu bupati akan ada sanksi,’’ ujar Kaligis.
Selain temuan BPK, penyampaian LHKPN bagi masing-masing kepala SKPD juga sudah harus dimasukan. Ataupun dikirim langsung ke KPK, bila tidak, maka dipastikan ada sanksinya.
‘’Ketika ditanya sanksi apa yang akan diberikan kepada kepala SKPD. Kaligis menyebut, itu mungkin akan dikonsultasikan lagi dengan Bupati Tetty Paruntu. Sebab, untuk keputusannya pihaknya serahkan kepada ibu bupati,’’ jelas mantan Kepala Dinas Kehutanan Minsel ini.
Lanjutnya, semua kepala SKPD diberi surat pernyataan. ‘’Dan surat pernyataan dimaksud akan dijemput pihaknya. Kalau pun ada pejabat yang enggan menjawabnya, maka itu akan ada sanksi bagi pejabat bersangkutan. Kita lihat saja apa yang akan terjadi nanti,’’ ucap Kaligis dengan nada tinggi. (and)