Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Politik dan Pemerintahan

Inspektorat Jemput Bola Surat Pernyataan Temuan BPK tahun 2010

by ape
Minggu, 4 Maret 2012, 14:27 pm - Updated on Senin, 5 Maret 2012, 07:26 am
in Politik dan Pemerintahan
A A
  • 0share
Kepala Inspektorat Minsel, Denny A Kaligis, SH soal temuan BPK RI tahun 2010 menyebut kepala SKPD harus mengisi surat pernyataan. Dan Inspektorat Minsel akan menjemputnya. (foto beritamanado)

Amurang—Terhitung Senin (5/3), Inspektorat Daerah Minahasa Selatan akan menjemput Surat Pernyataan yang diberikan kepada kepala SKPD se-Minsel. Surat Pernyataan diatas, dalam rangka penyelesaian temuan BPK RI tahun 2010. Pasalnya, temuan BPK soal APBD 2010 yang mendapat opini Disclaimer.

Kepala Inspektorat Daerah Minsel, Denny A Kaligis, SH kepada beritamanado, Jumat siang di ruang kerjanya mengatakan, bahwa ini jawaban penegasan Bupati Christiany Eugenia Tetty Paruntu. ‘’Apabila masih ada kepala SKPD belum menyampaikan temuan BPK RI. Maka sesuai petunjuk ibu bupati akan ada sanksi,’’ ujar Kaligis.

Selain temuan BPK, penyampaian LHKPN bagi masing-masing kepala SKPD juga sudah harus dimasukan. Ataupun dikirim langsung ke KPK, bila tidak, maka dipastikan ada sanksinya.

‘’Ketika ditanya sanksi apa yang akan diberikan kepada kepala SKPD. Kaligis menyebut, itu mungkin akan dikonsultasikan lagi dengan Bupati Tetty Paruntu. Sebab, untuk keputusannya pihaknya serahkan kepada ibu bupati,’’ jelas mantan Kepala Dinas Kehutanan Minsel ini.

Lanjutnya, semua kepala SKPD diberi surat pernyataan. ‘’Dan surat pernyataan dimaksud akan dijemput pihaknya. Kalau pun ada pejabat yang enggan menjawabnya, maka itu akan ada sanksi bagi pejabat bersangkutan. Kita lihat saja apa yang akan terjadi nanti,’’ ucap Kaligis dengan nada tinggi. (and)

 





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: amurangChristiany Eugenia Tetty Paruntudenny a kaligisdinas kehutananinspektoratMinahasa Selatanminselopini disclaimertetty paruntu
Please login to join discussion

Berita Terkini

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.