Kotamobagu – Rencana pada pekan depan Komisi III DPRD Kotamobagu akan mengundang pihak berkepentingan untuk membahas soal pembuatan Perda (Peraturan daerah) tentang penggunaan knalpot racing.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kotamobagu Agus Suprijanta saat bersua wartawan Jumat (02/03). “Kami ingin meminta masukan dari seluruh stakeholder untuk rencana pembuatan perda soal knalpot racing yang merajalela di Kotamobagu. Ini merupakan inisiatif DPRD” ujar Suprijanta.
Menurutnya, Satlantas Polres Bolmong, Dinas Perhubungan Kotamobagu, Kepala sekolah SMU, tokoh agama, tokoh masyarakat, pihak penjual knalpot racing, serta unsur media akan diundang dalam pertemuan tersebut.
“Dari pertemuan itu, saya harap ada masukan-masukan untuk perda tersebut. Banyak masyarakat mengeluh dengan pemakaian knalpot racing, yang dianggap sudah mengganggu kenyamanan” tuturnya.
Ditambahkannya pula, “Akan diatur dalam perda , ketentuan dan sanksinya. Misalnya yang bersangkutan bisa kena denda 10-15 juta rupiah atau kurungan beberapa bulan, itu bisa diatur dalam perda yang akan dikonsultasikan dengan pihak terkait” tutupnya. (zumi)